Pemkab Pati Gandeng JMPPK Berantas Tambang Ilegal di Kendeng, Prioritaskan Pelestarian Lingkungan
Karesidenan.com – 14 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Pati kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menanggulangi permasalahan tambang ilegal di wilayah Pegunungan Kendeng. Pada Selasa, 14 April 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menerima audiensi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di Ruang Kembang Joyo Setda Pati. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi warga, mengkaji dampak lingkungan, serta menyusun langkah konkret dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
JMPPK, sebagai organisasi masyarakat yang fokus pada pelestarian ekosistem Kendeng, menyampaikan laporan terperinci mengenai aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan. Menurut data yang mereka kumpulkan, sejumlah titik tambang yang belum memiliki izin resmi telah menimbulkan erosi tanah, pencemaran air, serta gangguan pada keanekaragaman hayati. Laporan tersebut juga menyoroti keterlibatan oknum yang memanfaatkan jaringan informal untuk mengakses lahan pertambangan secara sembarangan, menambah beban bagi aparat penegak hukum.
Risma Ardhi Chandra menanggapi dengan tegas, menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan praktik tambang ilegal terus berlanjut. “Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan semua pemangku kepentingan, termasuk JMPPK, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian, untuk memastikan penindakan cepat dan tepat,” ujar Plt. Bupati. Ia menambahkan bahwa sinergi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan yang kompleks ini, mengingat dampak lingkungan yang luas dan potensi konflik sosial.
Dalam audiensi tersebut, pihak JMPPK mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain pembentukan tim gabungan yang mencakup perwakilan pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pemantauan rutin. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi kepada warga setempat tentang bahaya tambang ilegal serta manfaat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Rencana aksi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan.
Menanggapi usulan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati berjanji akan mempercepat proses peninjauan izin tambang yang sah, sekaligus memperketat prosedur evaluasi dampak lingkungan (UKL-UPL). Selain itu, dinas tersebut akan meluncurkan program rehabilitasi lahan pada area yang telah rusak akibat tambang ilegal, dengan melibatkan tenaga ahli pertanian dan kehutanan. Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi ekologis, tetapi juga membuka peluang ekonomi alternatif bagi penduduk yang sebelumnya tergantung pada kegiatan pertambangan informal.
Selain tindakan administratif, pihak kepolisian setempat telah menyiapkan operasi gabungan yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan. Operasi ini akan fokus pada identifikasi dan penertiban lokasi tambang tanpa izin, serta penangkapan oknum yang terlibat dalam jaringan perdagangan hasil tambang ilegal. Koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga dipersiapkan untuk mengantisipasi potensi bencana alam yang dapat dipicu oleh kegiatan penambangan tidak terkendali.
Kesimpulannya, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pati, JMPPK, dan lembaga terkait menunjukkan tekad bersama untuk memberantas tambang ilegal di Kendeng. Upaya sinergis ini tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga menekankan pentingnya pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan. Dengan langkah-langkah konkret yang telah direncanakan, diharapkan wilayah Kendeng dapat kembali menjadi kawasan yang aman, hijau, dan produktif bagi generasi mendatang.
Komentar (0)