Empat Terdakwa ‘Tongtek Maut’ Talun Dijatuhi 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Mengamuk di Depan PN Pati

Oleh Badil Cadoc Erik 21 Apr 2026, 05:29 WIB 13 Views

Karesidenan.com – 21 April 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin (20/4/2026) menjatuhkan vonis penjara tiga tahun kepada keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Keputusan itu memicu kemarahan hebat dari keluarga korban, yang langsung meluapkan amarahnya di depan gedung peradilan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa, dengan dua hakim anggota, Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin. Karena terdakwa merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (APH), persidangan diadakan di Ruang Sidang Anak dan terbuka untuk umum dengan sejumlah batasan. Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa keempat anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama yang mengakibatkan kematian korban.

Setelah amar putusan selesai, suasana di depan PN Pati berubah menjadi kacau. Keluarga korban yang dipimpin oleh seorang pemuda berinisial FD (18 tahun) langsung melontarkan seruan kemarahan, bahkan menujuk hakim dengan kata‑kata kasar. Beberapa warga yang hadir terlihat menangis, berlutut, dan beberapa di antaranya pingsan karena tekanan emosional yang luar biasa.

Ketegangan memuncak ketika sebuah bus tahanan mulai bergerak meninggalkan gerbang pengadilan. Simpatisan korban menghujani kendaraan tersebut dengan botol air kemasan dan benda lain, meskipun barikade polisi sudah dipasang rapat. Salah satu bibi korban, Nailis Sa’adah, menyuarakan kekecewaannya secara lantang, menyebut bahwa vonis tiga tahun bagi empat pelaku tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya mengusulkan hukuman enam tahun penjara. “Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya?” ucapnya dengan nada getir.

  • Kasus: Pembunuhan berencana (tongtek maut) di Talun, Pati.
  • Korban: Seorang ponakan yang dikeroyok dan ditusuk senjata tajam.
  • Terdakwa: Empat anak berusia remaja, semua diproses sebagai APH.
  • Vonis: Tiga tahun penjara masing‑masing, ditempatkan di LPKA Kutoarjo.
  • Permohonan restitusi: Ditolak oleh majelis hakim.

Para saksi dan keluarga korban menilai bahwa keputusan tersebut jauh di bawah harapan keadilan. Mereka menyoroti bahwa selama proses persidangan, tidak ada pertimbangan yang memadai terhadap beratnya tindakan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penolakan atas permohonan restitusi dianggap menambah beban emosional keluarga korban, yang harus menanggung biaya pemulihan dan dukungan psikologis tanpa bantuan negara.

Di sisi lain, pihak pengadilan mengklaim bahwa keputusan tersebut sudah mempertimbangkan status hukum terdakwa sebagai APH, yang memang memiliki aturan khusus dalam penjatuhan hukuman. Hakim menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses penyidikan sudah dikurangkan sepenuhnya, sehingga vonis tiga tahun dianggap sudah proporsional.

Ketegangan di sekitar gedung pengadilan tidak segera reda. Polisi harus mengevakuasi beberapa warga yang pingsan, termasuk ibu korban yang tiba‑tiba jatuh pingsan karena kelelahan emosional. Aparat keamanan menegakkan barikade tambahan dan menahan beberapa orang yang berusaha mendekati bus tahanan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan luas tentang efektivitas sistem peradilan anak di Indonesia, terutama dalam kasus kejahatan berat yang melibatkan korban jiwa. Para pengamat hukum menilai bahwa perlunya evaluasi kembali atas kebijakan penanganan APH, agar tidak mengorbankan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya di Pati, tetapi juga di tingkat provinsi Jawa Tengah, mengingat dampaknya terhadap persepsi masyarakat terhadap keadilan anak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur restitusi dan upaya rehabilitasi bagi terdakwa yang masih berusia muda.

Secara keseluruhan, keputusan PN Pati yang menjatuhkan tiga tahun penjara bagi empat terdakwa kasus “tongtek maut” Talun menimbulkan reaksi keras dari keluarga korban dan simpatisan, yang menilai hukuman tersebut tidak proporsional dengan keparahan kejahatan. Dengan penolakan restitusi dan kemungkinan banding, proses hukum ini diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan, menanti keputusan pengadilan tinggi yang akan menentukan arah keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)