Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Karesidenan.com memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, disusunlah Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk semua konten yang dipublikasikan di platform Karesidenan.com, termasuk teks, foto, video, infografis, serta komentar pembaca yang dimoderasi oleh redaksi.
2. Verifikasi dan Akurasi Berita
-
Setiap berita yang dipublikasikan di Karesidenan.com harus melalui proses verifikasi yang ketat.
-
Berita yang dapat merugikan pihak tertentu memerlukan verifikasi pada berita yang sama (keberimbangan) untuk memenuhi prinsip check and recheck.
-
Akurasi data, fakta, dan narasumber adalah prioritas utama. Jika terjadi kesalahan, redaksi wajib melakukan koreksi sesegera mungkin.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Karesidenan.com menyediakan ruang bagi pembaca untuk berinteraksi (komentar, blog, atau unggahan konten). Ketentuannya adalah:
-
Pengguna dilarang memuat konten yang mengandung unsur SARA, kebencian, kekerasan, pornografi, atau diskriminasi.
-
Karesidenan.com berhak mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar hukum atau kode etik.
-
Tanggung jawab hukum atas isi buatan pengguna ada pada pengguna yang bersangkutan, namun redaksi memiliki tanggung jawab moderasi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Ralat atau koreksi dilakukan atas kekeliruan informasi yang tertulis dalam berita.
-
Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Karesidenan.com wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional.
-
Koreksi yang telah dilakukan harus diberi keterangan waktu (tanggal & jam) kapan koreksi tersebut dibuat.
5. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak, pelanggaran hak privasi yang fatal, atau atas rekomendasi Dewan Pers.
-
Pencabutan berita harus disertai dengan pengumuman kepada pembaca mengenai alasan pencabutan tersebut.
6. Iklan dan Konten Berbayar (Advertorial)
-
Setiap konten yang bersifat iklan atau berbayar (Advertorial/Branded Content) harus dibedakan secara tegas dari konten berita editorial.
-
Konten berbayar wajib diberi label secara jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Info Tempo”, atau “Sponsored Content”.
7. Keamanan dan Hak Cipta
-
Karesidenan.com menghormati hak kekayaan intelektual. Pengambilan konten dari pihak lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan mengikuti kaidah kutipan yang berlaku.
-
Redaksi berkomitmen melindungi privasi data pengguna sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku di Indonesia.
8. Penutup
Pedoman ini dibuat untuk menjadi acuan bagi seluruh kru redaksi Karesidenan.com dan diketahui oleh masyarakat luas demi terciptanya jurnalisme siber yang sehat, informatif, dan edukatif.
Ditetapkan di: Jakarta/Domisili Kantor
Tanggal: 5 Januari 2026
Pimpinan Redaksi Karesidenan.com