Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo Sosialisasikan Permendikbud 75/2016, Ungkap Dugaan Pungli di SMPN 01 Tayu

Oleh Badil Cadoc Erik 20 Apr 2026, 22:21 WIB 13 Views

Karesidenan.com – 20 April 2026 | Pati, 20 April 2026 – Pada Senin (20/04/2026), Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, melakukan sosialisasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Sekolah di SMPN 01 Tayu. Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah guru, kepala sekolah, serta perwakilan orang tua murid ini tidak hanya menekankan pentingnya peran komite dalam meningkatkan mutu pendidikan, melainkan juga menjadi forum terbuka untuk menyoroti sejumlah dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah tersebut.

Acara dimulai dengan sambutan kepala sekolah SMPN 01 Tayu, yang menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas. Selanjutnya, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan rangkuman Permendikbud 75/2016, yang menekankan peran strategis komite sekolah dalam mengawasi penggunaan dana, pengelolaan sarana prasarana, serta pelaksanaan program pendidikan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Dalam paparanannya, Waluyo menyoroti tiga bidang utama yang menjadi sorotan dugaan pungli: administrasi ijazah, iuran study tour, dan iuran LKS (Lembar Kegiatan Sekolah). Menurutnya, beberapa pihak di lingkungan SMPN 01 Tayu dilaporkan meminta pembayaran tambahan di luar ketentuan resmi, sehingga menimbulkan beban ekonomi bagi siswa dan orang tua. “Kami tidak dapat menutup mata atas praktik yang merugikan warga sekolah,” ujar Waluyo tegas. “Komite sekolah harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi setiap transaksi, memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik,” tambahnya.

Waluyo menjelaskan bahwa Permendikbud 75/2016 memberikan mandat jelas bagi komite sekolah untuk melakukan audit internal, melaporkan temuan kepada dinas pendidikan, serta menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme yang transparan. Ia menekankan bahwa setiap anggota komite harus memahami prosedur keuangan, termasuk pembuatan laporan keuangan bulanan, verifikasi pembayaran, dan penyusunan anggaran tahunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Para peserta sosialisasi, terutama perwakilan orang tua murid, mengajukan pertanyaan kritis terkait prosedur pengajuan iuran study tour. Salah satu orang tua mengungkapkan bahwa biaya tambahan yang dikenakan tidak pernah dijelaskan secara rinci, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi. Menanggapi hal tersebut, Waluyo menyarankan pembentukan tim monitoring yang terdiri atas guru, perwakilan orang tua, dan anggota komite untuk menelusuri alur dana secara menyeluruh.

Selain itu, Waluyo menyoroti pentingnya penggunaan sistem digital dalam proses administrasi ijazah. Ia mengusulkan penerapan aplikasi berbasis web yang dapat mencatat setiap tahapan pengeluaran dan penerimaan biaya ijazah secara real time, sehingga meminimalisir intervensi manusia yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. “Transformasi digital bukan sekadar trend, melainkan alat vital untuk meningkatkan transparansi,” kata Waluyo.

Selama sesi tanya jawab, beberapa guru mengemukakan tantangan operasional yang mereka hadapi, antara lain keterbatasan anggaran untuk pelatihan komite, serta kurangnya pemahaman mengenai regulasi Permendikbud. Waluyo menanggapi dengan menawarkan dukungan teknis dari DPRD Kabupaten Pati, termasuk penyediaan modul pelatihan dan bantuan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan.

Di akhir acara, Waluyo menegaskan bahwa sosialisasi bukan sekadar penyampaian materi, melainkan langkah awal dalam membangun kultur integritas di lingkungan sekolah. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menegakkan etika kerja, menghindari praktik pungli, serta melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan secara cepat dan tepat. “Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk melindungi hak pendidikan anak-anak kita,” tutupnya dengan nada optimis.

Penutup acara diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kabupaten Pati, Dinas Pendidikan, dan SMPN 01 Tayu, yang berisi komitmen bersama untuk mengimplementasikan Permendikbud 75/2016 secara konsisten serta melakukan audit rutin selama satu tahun ke depan. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi sekolah lain di Kabupaten Pati dalam menegakkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan SMPN 01 Tayu tidak hanya memperkuat peran komite sekolah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan daerah. Keberhasilan implementasi Permendikbud 75/2016 akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, legislatif, pendidik, dan orang tua murid, yang bersama‑sama menolak segala bentuk korupsi dan menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)