Komisi D DPRD Pati Panggil Kepala SMPN 1 Tayu, Wali Murid Protes Biaya Wisata Bali
Karesidenan.com – 17 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan larangan bagi semua satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, untuk menyelenggarakan kegiatan outing class atau wisata ke luar wilayah Kabupaten Pati. Kebijakan ini merupakan respons langsung atas keluhan sejumlah wali murid yang menilai biaya perjalanan yang diajukan terlalu memberatkan.
Keluhan tersebut muncul dari orang tua siswa SMP Negeri 1 Tayu yang memprotes rencana wisata sekolah ke Bali. Awalnya kegiatan tersebut dijadwalkan pada bulan Juni, namun kemudian dipercepat menjadi April. Percepatan jadwal ini disertai dengan peningkatan biaya menjadi Rp1,8 juta per siswa, yang harus dilunasi dalam waktu satu minggu.
Para orang tua menyatakan bahwa jumlah tersebut sangat tinggi bagi kebanyakan keluarga di Pati, terutama mengingat kondisi ekonomi lokal yang belum pulih sepenuhnya. Mereka menilai bahwa menuntut pembayaran penuh dalam jangka waktu singkat adalah tidak realistis dan dapat menimbulkan beban finansial yang signifikan.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menggelar audiensi pada Kamis sore, 16 April 2026, di ruang Komisi D DPRD Pati. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah, komite SMPN 1 Tayu, serta perwakilan Disdikbud Pati turut hadir untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi bersama.
Dalam sambutannya, Bandang menegaskan bahwa keberatan wali murid muncul setelah perubahan jadwal dan besarnya biaya yang harus dibayar. “Biaya sebesar Rp1,8 juta per siswa dengan tenggat satu minggu jelas menjadi beban berat bagi masyarakat Pati. Kami tidak ingin pendidikan menjadi beban ekonomi yang menghambat proses belajar mengajar,” ujarnya.
Bandang juga menyoroti tindakan sekolah yang menghubungi orang tua secara langsung untuk menagih biaya wisata. Menurutnya, seluruh bentuk pungutan di sekolah, termasuk biaya untuk kegiatan rekreasi atau perpisahan, perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menambah beban pada keluarga.
Selain menolak wisata ke luar Kabupaten, pihak Komisi D DPRD menegaskan bahwa tidak ada siswa yang seharusnya diperlambat proses kelulusan atau penyerahan ijazah karena belum melunasi biaya kegiatan ekstra kurikuler. “Jangan sampai seorang siswa harus menunggu ijazah hanya karena belum membayar uang rekreasi. Kami akan memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan diskriminasi ekonomi,” tegas Bandang.
Disdikbud Pati dalam pernyataannya mengakui perlunya peninjauan kembali kebijakan biaya kegiatan sekolah. Dinas tersebut menyampaikan komitmen untuk berkoordinasi dengan sekolah-sekolah di wilayahnya guna menyusun mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel, termasuk opsi cicilan atau subsidi bagi keluarga kurang mampu.
Para wali murid menanggapi positif sikap terbuka Komisi D DPRD dan Disdikbud. Mereka berharap agar kebijakan baru dapat segera diterapkan, sehingga kegiatan pendidikan tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan beban keuangan yang berlebihan. Sebagai langkah selanjutnya, mereka menuntut adanya transparansi penuh dalam perencanaan anggaran kegiatan sekolah.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak daerah dalam menyeimbangkan antara aspirasi peningkatan kualitas pendidikan dengan realitas ekonomi masyarakat. Kebijakan larangan wisata ke luar Kabupaten sekaligus evaluasi biaya internal sekolah diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola beban biaya pendidikan secara adil.
Secara keseluruhan, keputusan Komisi D DPRD Pati untuk memanggil kepala SMPN 1 Tayu dan menggelar audiensi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi keluhan warga. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, diharapkan solusi yang lebih berkeadilan dapat ditemukan, menjamin bahwa kegiatan pendidikan tetap menjadi hak semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Komentar (0)