Kode Etik Wartawan

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan dan staf redaksi Karesidenan.com wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kepentingan publik. Kode Etik ini disusun sebagai panduan perilaku profesional guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan pembaca.

Pasal 1: Independensi dan Profesionalisme

  1. Wartawan Karesidenan.com wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

  2. Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

  3. Wartawan dilarang menerima suap, imbalan, atau fasilitas dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan (Anti-Gratifikasi).

Pasal 2: Akurasi dan Verifikasi

  1. Setiap informasi yang diperoleh wajib melalui proses verifikasi (check and recheck) sebelum dipublikasikan.

  2. Wartawan harus memastikan perbedaan yang jelas antara fakta dan opini yang menghakimi.

  3. Karesidenan.com mengutamakan kecepatan tanpa mengabaikan ketepatan data.

Pasal 3: Perlindungan Narasumber

  1. Wartawan wajib menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.

  2. Wartawan wajib menghormati hak tolak narasumber untuk memberikan informasi tertentu.

  3. Identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku atau korban kejahatan wajib dirahasiakan (Anonimitas).

Pasal 4: Peliputan yang Adil

  1. Wartawan Karesidenan.com tidak merendahkan martabat orang berdasarkan jenis kelamin, ras, suku, agama, serta kondisi fisik atau mental.

  2. Menghindari penggunaan kata-kata cabul, sadis, dan tidak etis dalam setiap karya jurnalistik.

  3. Memberikan ruang yang adil (Hak Jawab) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Pasal 5: Larangan Plagiarisme

  1. Plagiarisme adalah pelanggaran berat. Wartawan wajib mencantumkan sumber asli secara jelas jika mengutip informasi dari media atau pihak lain.

  2. Mengambil karya foto, video, atau tulisan milik orang lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan sumber merupakan pelanggaran Kode Etik Karesidenan.com.

Pasal 6: Identitas dan Penyamaran

  1. Wartawan wajib memperkenalkan diri sebagai jurnalis Karesidenan.com saat melakukan peliputan, kecuali dalam peliputan investigasi tertentu yang menyangkut kepentingan publik yang luar biasa.

  2. Wartawan dilengkapi dengan kartu identitas (ID Card) resmi yang masih berlaku dan tercantum dalam boks redaksi.

Pasal 7: Tanggung Jawab Digital

  1. Wartawan wajib menjaga etika di media sosial pribadi agar tidak merusak kredibilitas Karesidenan.com.

  2. Wartawan dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks) atau ujaran kebencian di platform mana pun.

Pasal 8: Koreksi dan Ralat

  1. Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, redaksi wajib segera melakukan koreksi atau ralat sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

  2. Ralat dilakukan dengan tetap mencantumkan berita asli (yang telah diperbaiki) dan memberi keterangan bahwa telah dilakukan pemutakhiran data.

Mekanisme Pengaduan

Masyarakat yang merasa menemukan pelanggaran kode etik oleh wartawan kami dapat melaporkannya melalui:

Karesidenan.com akan menindaklanjuti setiap laporan dengan tegas sesuai dengan peraturan perusahaan dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.