DPRD Pati Respon Tegas Atas Isu Pemberhentian Kepala SD dan SMP
Karesidenan.com – 14 April 2026 | Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu (10/04/2026) terkait spekulasi pemberhentian kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya. Dalam rapat terbuka, anggota DPRD menegaskan komitmen untuk menelusuri prosedur administratif yang berlaku serta menegakkan transparansi dalam proses penempatan kepengurusan pendidikan.
Isu pemberhentian kepala sekolah yang muncul sejak awal bulan ini memicu kekhawatiran di kalangan orang tua murid, tenaga pendidik, dan masyarakat luas. Beredar laporan bahwa dua kepala sekolah, salah satunya Kepala SD Negeri 1 Pati, telah diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada komunitas sekolah. Penutupan mendadak tersebut menimbulkan kebingungan operasional, termasuk penundaan kegiatan belajar mengajar dan proses administrasi siswa.
Dalam sidang DPRD, Ketua Komisi B (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan), Bapak H. Ahmad Faisal, menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan audit internal terhadap dokumen keputusan penunjukan dan pemberhentian kepala sekolah. “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pati sesuai dengan peraturan perundang‑undangan, khususnya Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,” ungkapnya.
Anggota DPRD lainnya, Ibu Siti Nurhaliza, menambahkan bahwa proses evaluasi kinerja kepala sekolah seharusnya bersifat objektif dan melibatkan pihak ketiga independen. Ia menekankan perlunya mekanisme klarifikasi yang terbuka, termasuk penyampaian alasan resmi kepada guru, staf, dan orang tua murid sebelum keputusan akhir diambil.
Selain menyoroti prosedur administratif, DPRD juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat pemberhentian tersebut. “Kepemimpinan kepala sekolah merupakan faktor kunci dalam menciptakan iklim belajar yang kondusif. Ketidakpastian kepemimpinan dapat menurunkan motivasi guru serta menurunkan kualitas pembelajaran,” kata Bapak Faisal. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas kepemimpinan di lingkungan sekolah, terutama pada masa transisi kebijakan kurikulum nasional.
Selanjutnya, DPRD meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk menyampaikan laporan tertulis dalam waktu tiga hari kerja, mencakup:
- Alasan legal dan administratif yang melandasi pemberhentian masing‑masing kepala sekolah.
- Prosedur konsultasi yang telah dilakukan dengan dewan guru, orang tua, dan komite sekolah.
- Rencana penempatan sementara atau permanen bagi pengganti yang akan mengemban kepemimpinan.
Jika hasil audit menemukan pelanggaran prosedur, DPRD berjanji akan mengajukan rekomendasi sanksi administratif kepada pejabat terkait serta mengusulkan revisi kebijakan penempatan kepala sekolah di Kabupaten Pati. Dalam hal ini, DPRD menegaskan hak warga untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, melalui Kepala Dinas, Bapak Suparno, menanggapi pernyataan DPRD dengan menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja internal yang telah mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Ia menambahkan, “Kami terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan DPRD serta stakeholder lainnya demi memperbaiki mekanisme evaluasi yang ada.”
Komunitas pendidikan Pati pun tidak tinggal diam. Sekelompok orang tua murid mengadakan rapat terbuka di Balai Desa Kedungbanteng, menuntut transparansi dan keadilan bagi kepala sekolah yang terancam pemberhentian. Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Pati mengeluarkan pernyataan dukungan kepada kepala sekolah yang dinyatakan tidak bersalah secara administratif, serta menyerukan agar proses penilaian kinerja dilakukan secara objektif dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara historis, kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Pati pada tahun 2022, ketika dua kepala sekolah menengah pertama diganti secara mendadak. Pada saat itu, DPRD juga melakukan penyelidikan yang menghasilkan rekomendasi perbaikan sistem pelaporan dan penilaian kinerja. Pengalaman tersebut dijadikan acuan dalam menangani isu terkini.
Dengan adanya tekanan dari masyarakat dan organisasi profesi, DPRD Kabupaten Pati berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan audit secara menyeluruh. Anggota komisi menegaskan bahwa proses ini akan bersifat akuntabel dan berorientasi pada kepentingan pendidikan anak-anak Pati. “Kami tidak hanya mengutamakan prosedur, melainkan juga kualitas pembelajaran yang tidak boleh terganggu,” tutup Bapak Faisal.
Melalui langkah-langkah konkret ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Kabupaten Pati dapat pulih, sekaligus menjamin keberlanjutan proses belajar mengajar yang stabil dan berstandar nasional.
Komentar (0)