DPRD Pati Ungkap Tidak Pernah Dilibatkan Diskusi dengan Disdikbud soal Masa Jabatan Kepala Sekolah

Oleh Tim Karesidenan 14 Apr 2026, 22:20 WIB 37 Views

Karesidenan.com – 14 April 2026 | Pada hari Selasa, 14 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengeluarkan pernyataan yang menyoroti kurangnya koordinasi antara lembaga legislatif daerah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati terkait kebijakan masa jabatan kepala sekolah (kepsek). Anggota DPRD menegaskan bahwa mereka tidak pernah diundang untuk berdiskusi atau memberikan masukan dalam proses penetapan masa jabatan kepsek, meskipun kebijakan tersebut berdampak signifikan pada kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

Disdikbud Pati, yang dipimpin oleh Kepala Dinas, Drs. Hadi Pranoto, sebelumnya telah mengumumkan rencana perpanjangan masa jabatan kepsek selama tiga tahun ke depan, dengan tujuan menciptakan stabilitas kepemimpinan di sekolah-sekolah. Namun, tidak ada catatan resmi tentang pertemuan atau forum yang melibatkan DPRD dalam proses tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten.

Beberapa kepsek di Kabupaten Pati, seperti Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pati, Siti Nurhaliza, mengungkapkan keprihatinan mereka atas kurangnya komunikasi antara Disdikbud dan DPRD. “Kami sangat mengharapkan kebijakan yang jelas dan konsisten, namun tanpa masukan dari perwakilan rakyat, kebijakan tersebut terasa kurang memiliki landasan yang kuat,” kata Siti dalam sebuah wawancara.

Para pengamat pendidikan menilai bahwa peran DPRD dalam kebijakan pendidikan memang bersifat pengawasan, bukan eksekusi. Namun, mereka menekankan pentingnya mekanisme dialog yang terstruktur antara legislatif daerah dan dinas terkait. Prof. Dr. Ahmad Fauzi, pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro, menjelaskan, “Kebijakan pendidikan yang efektif memerlukan sinergi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pihak yang terpengaruh secara langsung. Keterlibatan DPRD dapat memperkaya perspektif kebijakan dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat terwakili dengan baik.”

Dalam menanggapi pernyataan DPRD, Disdikbud Pati mengeluarkan klarifikasi bahwa proses penetapan masa jabatan kepsek telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Manajemen Pendidikan. Kepala Dinas menegaskan, “Kami selalu membuka ruang komunikasi dengan semua pihak, namun tidak semua pertemuan dapat dijadikan forum formal. Kami tetap bersedia mengadakan pertemuan khusus dengan DPRD untuk membahas isu ini secara lebih mendalam.”

Pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan publik di media sosial, dengan sejumlah netizen menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pendidikan. Beberapa komentar menuntut agar DPRD dan Disdikbud menyusun mekanisme koordinasi yang jelas, termasuk penyusunan agenda rapat bersama, notulen yang dapat diakses publik, serta pelibatan organisasi guru dan orang tua dalam proses evaluasi kebijakan.

Sejumlah usulan konkret telah muncul sebagai hasil diskusi publik. Di antaranya adalah pembentukan Tim Koordinasi Kebijakan Pendidikan (TKKP) yang melibatkan perwakilan DPRD, Disdikbud, OSIS, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan. Tim ini diharapkan dapat menjadi wadah pertukaran informasi, evaluasi kebijakan, serta rekomendasi perbaikan yang berbasis data dan pengalaman lapangan.

Selain itu, ada juga usulan untuk mengadakan forum tahunan “Dialog Pendidikan Kabupaten Pati” yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala sekolah, guru, orang tua, dan perwakilan legislatif. Forum ini dapat menjadi platform untuk menyampaikan aspirasi, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan strategi bersama demi peningkatan mutu pendidikan.

Menutup pernyataannya, Ketua DPRD Pati, Abdul Rahman, menekankan komitmen legislatif untuk terus mengawal kebijakan pendidikan. “Kami tidak akan menyerah pada proses yang tidak melibatkan kami. Kami siap mengadakan pertemuan konstruktif dengan Disdikbud untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk masa jabatan kepsek, dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Kasus ini mencerminkan dinamika hubungan antar lembaga di tingkat daerah, di mana sinergi yang baik menjadi kunci keberhasilan kebijakan publik. Dengan membuka ruang dialog yang lebih luas, diharapkan kebijakan masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati dapat diimplementasikan secara lebih efektif, mendukung stabilitas kepemimpinan sekolah, serta meningkatkan kualitas pendidikan bagi generasi mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)