Polwan Diselidiki, Briptu BTS Dapat Hukuman Demosi 11 Tahun karena Intip dan Rekam Saat Mandi

Oleh Tim Karesidenan 15 Apr 2026, 10:52 WIB 15 Views

Karesidenan.com – 15 April 2026 | Semarang, Jawa Tengah – Seorang anggota kepolisian dengan pangkat Brigadir Satu yang dikenal dengan inisial BTS menerima sanksi disiplin terberat berupa demosi selama sebelas tahun setelah terbukti melakukan tindakan voyeurisme terhadap seniornya, seorang polisi wanita, di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah. Kejadian ini menimbulkan kehebohan publik dan menegaskan kembali komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan kode etik serta melindungi hak privasi anggota.

Kasus bermula ketika seorang saksi internal melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area mandi SPN Polda Jateng. Menurut hasil penyelidikan internal, Briptu BTS secara sengaja memasang kamera tersembunyi dan memanfaatkan perangkat ponsel untuk merekam momen intim seorang polwan senior saat sedang mandi. Rekaman tersebut kemudian tersebar secara terbatas di kalangan internal, menimbulkan rasa tidak aman dan pelanggaran privasi yang serius.

Setelah menerima laporan, Komisi Etik Polri (KEPOL) bersama Unit Integritas dan Pengawasan Internal (UIP) segera membentuk tim penyidik khusus. Tim tersebut melakukan penggeledahan, pengamanan bukti digital, serta wawancara dengan sejumlah saksi, termasuk korban langsung, petugas keamanan, dan rekan kerja Briptu BTS. Seluruh proses penyidikan berlangsung secara tertutup untuk melindungi identitas korban dan mencegah potensi penyebaran lebih lanjut.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Briptu BTS secara sadar dan berulang kali mengakses area yang dilarang serta memanfaatkan peralatan rekaman tanpa izin. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan internal kepolisian, tetapi juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pelanggaran privasi.

Berikut adalah rangkuman temuan utama penyidikan:

  • Briptu BTS memasang kamera tersembunyi di ruang mandi yang tidak memiliki pengawasan CCTV.
  • Rekaman video berisi adegan intim seorang polwan senior berhasil diunduh dan disimpan pada perangkat seluler milik pelaku.
  • Beberapa saksi mengonfirmasi bahwa korban pernah melaporkan rasa tidak nyaman namun tidak ada tindakan lanjutan sampai laporan ini muncul.
  • Penelusuran jejak digital mengidentifikasi bahwa video tersebut tidak pernah diunggah ke platform publik, namun ada upaya penyimpanan di layanan cloud pribadi.

Setelah proses hukum internal selesai, KEPOL memutuskan untuk menjatuhkan hukuman demosi selama sebelas tahun, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Disiplin Kepolisian. Hukuman tersebut mencakup penurunan pangkat, pencabutan hak atas pensiun, serta larangan menduduki jabatan struktural selama masa sanksi. Keputusan ini dipublikasikan melalui surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Reaksi pihak korban menyatakan rasa lega sekaligus keprihatinan atas insiden yang mengganggu kepercayaan antar rekan kerja di institusi kepolisian. “Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menghormati privasi sesama, terutama sesama wanita dalam lingkungan kerja,” ungkapnya dalam pernyataan yang diberikan kepada media lokal.

Para ahli hukum dan etika menilai keputusan demosi 11 tahun sebagai langkah yang proporsional, mengingat beratnya pelanggaran yang terjadi. Prof. Dr. Ahmad Fajar, pakar hukum pidana, menjelaskan, “Tindakan voyeurisme bukan hanya pelanggaran moral, melainkan juga melanggar ketentuan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Penetapan demosi jangka panjang mencerminkan keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin dan memberikan efek jera.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Beberapa pengamat mengusulkan peningkatan pengawasan CCTV di area sensitif, pelatihan etika khusus untuk anggota, serta penegakan prosedur pelaporan yang lebih transparan. “Kita perlu meninjau kembali kebijakan keamanan di area yang rentan, termasuk ruang ganti dan kamar mandi, untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan,” kata salah satu analis keamanan.

Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia di dalam institusi kepolisian. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku internal menjadi indikator kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran privasi, baik di dalam maupun di luar institusi.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem internal, termasuk pembaruan regulasi disiplin, serta menambah program edukasi tentang hak privasi dan etika digital. Kepala Polda Jawa Tengah menambahkan, “Kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran serupa akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang adil dan tegas, demi menjaga integritas institusi dan rasa aman seluruh anggota.”

Kasus Briptu BTS menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran etika dan hukum tidak akan dibiarkan begitu saja. Dengan sanksi demosi 11 tahun, diharapkan seluruh anggota Polri dapat mengambil pelajaran penting mengenai batasan perilaku profesional, menghormati privasi kolega, serta menjaga standar moral yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)