KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu, Ini Penjelasannya
Karesidenan.com – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada Jumat (12/4/2026). Penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Bandung dan Indramayu menimbulkan banyak pertanyaan publik mengenai motif dan dasar hukum tindakan aparat. Menurut informasi yang diperoleh, KPK menargetkan properti tersebut sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kasus ijon proyek ini bermula ketika KPK menerima laporan adanya aliran dana tidak wajar dalam proses lelang proyek infrastruktur di wilayah Bekasi. Penyelidikan awal mengidentifikasi seorang pengusaha swasta, yang disebut dalam persidangan sebagai Pak Sarjan, sebagai tersangka utama yang menerima pembayaran ekstra dari kontraktor. Selama proses penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah pejabat daerah dan anggota legislatif mungkin menjadi perantara atau penerima dana tersebut.
Ono Surono, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD PDIP dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, tidak tercantum dalam dakwaan resmi. Namun, KPK tetap memutuskan untuk menggeledah rumahnya karena adanya “indikasi material” yang mengaitkan dirinya dengan aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi atau partai. Indikasi tersebut berasal dari dokumen keuangan yang ditemukan dalam penyelidikan awal, termasuk catatan arisan keluarga yang dipertanyakan oleh penyidik.
Berikut adalah beberapa alasan utama yang diungkapkan KPK dalam pernyataan resmi mereka:
- Potensi Keterlibatan dalam Aliran Dana Ijon. Tim penyidik menemukan bukti transaksi keuangan yang mencurigakan pada periode 2024-2025, yang menurut mereka dapat menjadi bagian dari skema suap ijon proyek. Meskipun tidak ada nama Ono secara eksplisit dalam dokumen dakwaan, KPK menilai bahwa keberadaan dana tersebut dalam rumahnya perlu diklarifikasi.
- Penggunaan Properti Sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti. Penggeledahan di Bandung difokuskan pada pencarian dokumen, catatan keuangan, serta barang-barang berharga yang mungkin berhubungan dengan kasus. Di Indramayu, penyidik menargetkan ruang penyimpanan pribadi yang diyakini menyimpan uang tunai atau barang berharga lain.
- Koordinasi dengan Penuntut Umum. KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memastikan bahwa setiap barang bukti yang disita dapat diintegrasikan ke dalam berkas perkara, sehingga proses persidangan tidak terganggu.
Setelah penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang, termasuk catatan keuangan pribadi, buku tabungan, dan sejumlah uang tunai. Salah satu uang tunai yang disita diperkirakan merupakan tabungan arisan milik istri Ono, sesuai penjelasan kuasa hukum Ono yang menyatakan bahwa uang tersebut bukan hasil korupsi melainkan dana arisan keluarga.
Ono Surono memberikan tanggapan tegas di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil persidangan. “Ya kita kan selama ini menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sidang-sidang pun saat ini sudah berjalan. Ya kita tunggu saja,” ujarnya. Ono menambahkan bahwa semua fakta terkait kasus telah disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada publik, dan ia mengimbau masyarakat untuk merujuk pada dokumen persidangan yang telah dibacakan.
Selama wawancara, Ono menanggapi pertanyaan tentang ketidakhadirannya dalam dakwaan. “Teman-teman sudah mendengar, melihat dakwaannya Pak Sarjan. Ada nama saya enggak? Ada enggak? Ya sudah,” katanya, menekankan bahwa tidak ada nama beliau dalam dokumen resmi. Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke partai atau pribadi, baik selama masa jabatan maupun setelahnya.
Para pengamat hukum menilai bahwa penggeledahan ini mencerminkan pendekatan KPK yang semakin agresif dalam menindak kasus korupsi di tingkat daerah. Menurut mereka, meskipun belum ada bukti kuat yang mengaitkan Ono secara langsung dengan suap ijon proyek, tindakan ini bertujuan untuk menutup celah informasi yang dapat menghambat proses peradilan. “KPK berusaha memastikan tidak ada titik buta dalam penyelidikan. Menggeledah properti pejabat yang berpotensi terlibat, meski nama belum muncul dalam dakwaan, adalah langkah preventif yang wajar,” ujar seorang analis kebijakan publik.
Di sisi lain, kritik muncul dari kalangan politik yang menilai penggeledahan tersebut dapat menimbulkan efek politik, terutama mengingat posisi Ono sebagai Ketua DPD PDIP. Mereka menekankan pentingnya menjaga independensi penyidikan agar tidak terkesan sebagai alat politik. Namun, KPK menegaskan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk perintah penggeledahan yang disetujui oleh hakim.
Sejauh ini, proses persidangan terhadap kasus ijon proyek masih berlangsung. Beberapa saksi telah memberikan keterangan, dan dokumen-dokumen yang disita dari rumah Ono diproses lebih lanjut untuk menentukan relevansinya. KPK juga menyatakan bahwa jika ditemukan bukti baru yang mengaitkan pejabat lain, langkah serupa akan diambil tanpa pandang bulu.
Kasus ini menegaskan kembali tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya pada sektor infrastruktur yang rawan praktik suap. Penggeledahan rumah Ono Surono menjadi salah satu contoh konkret bagaimana aparat berusaha menelusuri setiap alur dana yang mencurigakan, meski harus menembus batas privasi pejabat publik. Bagaimana hasil akhir persidangan akan menjadi penentu apakah tindakan KPK ini berhasil memutus rantai korupsi atau justru menimbulkan pertanyaan baru tentang prosedur penegakan hukum.
Publik menunggu keputusan akhir dengan harapan transparansi dan keadilan dapat terwujud. Sementara itu, Ono Surono tetap menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum, menunggu hasil persidangan, dan siap membuktikan bahwa tidak ada aliran dana ilegal yang melibatkan dirinya atau partainya.
Komentar (0)