SK Aktif Menghambat Seleksi Perangkat Desa Sumber Rembang, Fakta Baru Terungkap
Karesidenan.com – 15 April 2026 | Pemerintah Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap fakta baru terkait proses seleksi jabatan Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan (Kesra). Meskipun desa secara resmi membuka lowongan untuk dua posisi strategis tersebut, pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa pejabat yang seharusnya diganti masih memegang Surat Keputusan (SK) aktif yang belum berakhir masa berlakunya.
Informasi pertama kali muncul melalui laporan lapangan yang menelusuri proses rekrutmen desa. Pihak desa mengumumkan kebutuhan tenaga kerja baru melalui papan pengumuman desa dan media sosial resmi, menekankan bahwa posisi Kaur Perencanaan dan Kasi Kesra diperlukan untuk mengoptimalkan program perencanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam pemeriksaan berkas administrasi, terdeteksi bahwa kedua jabatan tersebut masih diisi oleh pegawai yang memiliki SK resmi, yang seharusnya berakhir pada akhir tahun lalu.
Warga desa Sumber mengutarakan keprihatinannya melalui pertemuan musyawarah desa dan media sosial lokal. Mereka menilai bahwa proses seleksi yang berlangsung secara terbuka justru menimbulkan ketidakadilan, mengingat ada pegawai yang secara hukum masih berhak menduduki posisi tersebut. “Kami merasa proses ini tidak transparan. Jika pejabat masih memiliki SK aktif, mengapa harus ada kompetisi baru?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta disebutkan namanya dirahasiakan demi keamanan.
Pejabat desa menanggapi kritik dengan menyatakan bahwa proses seleksi dimaksudkan untuk memperkuat tim kerja, bukan untuk menggantikan pejabat yang ada. “Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah kabupaten terkait perpanjangan atau penghentian SK. Sementara itu, kami membuka kesempatan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi tinggi untuk bersaing dan siap mengisi posisi bila diperlukan,” kata Kepala Desa Sumber dalam sebuah pernyataan tertulis.
Pihak Kabupaten Rembang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga memberikan klarifikasi. Mereka menyebutkan bahwa peninjauan SK pejabat desa memang sedang dalam proses evaluasi, namun belum ada keputusan final. “Kami menghimbau agar proses seleksi di tingkat desa tetap mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,” ujar Kepala Dinas Disnakertrans Rembang.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam polemik ini:
- SK Kaur Perencanaan dan Kasi Kesra masih aktif hingga akhir 2024 dan awal 2025.
- Desa Sumber tetap membuka lowongan melalui seleksi terbuka tanpa menunggu keputusan resmi tentang SK yang ada.
- Warga mengkritik kurangnya transparansi dan potensi konflik kepentingan.
- Pihak Kabupaten menegaskan bahwa proses evaluasi SK sedang berjalan, namun belum ada keputusan final.
- Regulasi terkait pengisian jabatan di desa menekankan bahwa jabatan harus kosong atau SK harus dicabut sebelum dilakukan seleksi baru.
Para ahli pemerintahan desa menambahkan bahwa situasi seperti ini dapat menimbulkan dua risiko utama. Pertama, terjadinya duplikasi wewenang yang dapat memperlambat pengambilan keputusan di tingkat desa. Kedua, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan lokal bila prosedur administratif tidak dijalankan secara konsisten.
Di samping itu, potensi implikasi hukum juga menjadi perhatian. Jika proses seleksi dilanjutkan sementara SK masih berlaku, maka keputusan rekrutmen dapat dianggap tidak sah dan dapat dipersoalkan di pengadilan tata usaha negara. Hal ini sejalan dengan pendapat seorang pakar hukum administrasi yang menyatakan, “Pengangkatan atau pengisian jabatan aparatur desa harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Bila ada pejabat yang masih memegang SK aktif, maka prosedur penggantian harus mengikuti mekanisme pencabutan atau pemberhentian terlebih dahulu.”
Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Rembang telah mengajukan petisi kepada Bupati Rembang untuk segera meninjau dan menyelesaikan permasalahan SK tersebut. Petisi tersebut menekankan pentingnya menegakkan prinsip meritokrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa.
Di sisi lain, para calon pelamar yang telah mengikuti seleksi mengaku merasa bingung dengan situasi yang belum pasti. “Kami sudah mengisi formulir, mengikuti tes, dan menunggu hasil. Jika pada akhirnya jabatan tersebut tidak tersedia karena SK masih aktif, maka upaya kami akan sia‑sia,” ujar salah satu peserta seleksi yang meminta tidak disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sumber menegaskan kembali komitmen untuk menyelesaikan proses secara adil. “Jika pada akhirnya SK tidak dicabut, kami akan menghentikan proses seleksi dan memberi penjelasan resmi kepada seluruh peserta. Kami tidak ingin menimbulkan harapan palsu,” tegasnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak desa di Indonesia dalam menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dengan dinamika politik lokal. Penyelesaian yang transparan dan berbasis regulasi akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan warga serta memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih benar‑benar memiliki legitimasi dan kompetensi.
Dengan perkembangan terbaru ini, harapan besar terletak pada keputusan resmi dari pemerintah kabupaten. Kejelasan mengenai status SK Kaur Perencanaan dan Kasi Kesra akan menentukan kelanjutan proses seleksi dan menegaskan kepatuhan terhadap peraturan desa yang berlaku.

Komentar (0)