Kontroversi Seleksi Perangkat Desa Sumber, Rembang: Warga Gugat Ketidaksesuaian Jabatan Aktif
Karesidenan.com – 14 April 2026 | Rembang, Lingkar TV – Pemerintah Desa Sumber, Kecamatan Sumber, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara proses seleksi perangkat desa yang dibuka dan kondisi jabatan yang masih dijabat oleh pegawai tetap. Warga setempat menilai langkah tersebut menimbulkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan terhadap transparansi tata kelola pemerintahan desa.
Seleksi yang diumumkan pada awal bulan ini mencakup posisi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan beberapa jabatan teknis lainnya. Pengumuman resmi disampaikan melalui papan pengumuman desa dan media sosial resmi pemda, dengan persyaratan yang meliputi ijazah minimal D3, pengalaman kerja di bidang pemerintahan desa, serta tidak sedang menjabat pada posisi yang sama.
Namun, tak lama setelah proses pendaftaran dibuka, sejumlah warga mengidentifikasi bahwa beberapa calon yang terdaftar ternyata masih memegang jabatan yang sama di desa tersebut. Hal ini memicu pertanyaan kritis: mengapa proses seleksi memperbolehkan kandidat yang secara resmi masih menjabat untuk mengajukan diri? Warga menilai hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip meritokrasi dalam pelayanan publik.
Kelompok warga yang mengorganisir protes, dipimpin oleh Bapak Hadi Susanto, tokoh masyarakat setempat, mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Desa Sumber. Dalam surat tersebut, mereka menuntut klarifikasi resmi mengenai kriteria kelayakan dan prosedur verifikasi data calon. “Jika seseorang masih aktif menjabat, maka seharusnya tidak diperbolehkan mengisi kembali posisi yang sama. Ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan soal integritas pemerintahan desa,” ungkap Hadi dalam pernyataan yang disampaikan kepada media lokal.
Pemda Sumber menanggapi dengan mengeluarkan pernyataan resmi melalui Kepala Desa, Bapak Sutrisno, yang menjelaskan bahwa proses seleksi bersifat terbuka dan melibatkan verifikasi dokumen secara berlapis. “Kami telah menetapkan bahwa calon yang masih menjabat harus mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses seleksi. Namun, dalam praktiknya, ada kekeliruan administratif yang menyebabkan beberapa nama tetap muncul dalam daftar calon,” ujar Sutrisno.
Selain penjelasan administratif, Pemerintah Desa juga menambahkan bahwa tim verifikasi internal sedang melakukan audit terhadap seluruh dokumen pendaftaran. Tim tersebut diharapkan menyelesaikan peninjauan dalam waktu dua minggu, dan akan mengeluarkan keputusan final mengenai kelayakan setiap calon.
Reaksi warga tidak hanya terbatas pada protes tertulis. Pada hari Selasa, sekitar 50 orang warga berkumpul di balai desa untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada aparat desa. Mereka menuntut transparansi penuh, termasuk publikasi hasil audit dan mekanisme seleksi yang jelas. Beberapa warga juga mengusulkan pembentukan panitia independen yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memantau proses seleksi.
Para ahli tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan struktural dalam sistem desentralisasi. Menurut Dr. Andi Wijaya, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Surabaya, “Keterbukaan seleksi perangkat desa memang menjadi langkah progresif, namun tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, potensi penyalahgunaan tetap tinggi. Pemerintah desa harus mengadopsi sistem digital yang terintegrasi untuk meminimalisir human error.”
Di sisi lain, beberapa pengamat politik menyoroti implikasi politis dari kontroversi ini. Karena posisi kepala desa memiliki peran strategis dalam alokasi anggaran dan pelaksanaan program pembangunan, ketidakpastian dalam proses seleksi dapat memengaruhi keberlangsungan proyek-proyek penting, seperti pembangunan infrastruktur jalan dan program kesehatan masyarakat.
Sejauh ini, belum ada laporan resmi mengenai tindakan hukum yang diambil terhadap pejabat desa yang dianggap melanggar prosedur. Namun, warga menuntut agar otoritas Kabupaten Rembang memberikan supervisi tambahan serta menyiapkan sanksi administratif bila terbukti terjadi pelanggaran.
Berikut rangkuman langkah-langkah yang dijanjikan oleh Pemerintah Desa Sumber:
- Audit dokumen pendaftaran oleh tim verifikasi internal.
- Pengunduran diri wajib bagi calon yang masih menjabat sebelum proses seleksi dilanjutkan.
- Penyusunan laporan audit yang akan dipublikasikan secara terbuka.
- Pembentukan panitia pengawas independen yang melibatkan tokoh masyarakat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses seleksi perangkat desa dapat kembali memperoleh kepercayaan publik dan menghasilkan aparatur desa yang kompeten serta bersih dari konflik kepentingan.
Kesimpulannya, kontroversi seleksi perangkat desa Sumber menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penerapan standar prosedur yang ketat dalam pemerintahan desa. Keterlibatan aktif warga serta pengawasan independen menjadi faktor kunci untuk memastikan proses seleksi tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar‑benar mencerminkan prinsip meritokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.

Komentar (0)