Jabatan Aktif Hingga 2033 Picu Kontroversi Pengisian Perangkat Desa Sumber, Rembang
Karesidenan.com – 14 April 2026 | Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengisian jabatan perangkat desa. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dikabarkan membuka lowongan untuk posisi Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) dan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) yang saat ini masih ditempati oleh Suyanti, seorang aparatur desa yang surat keterangan jabatannya masih berlaku hingga tahun 2033.
Surat Keterangan (SK) yang dimiliki Suyanti menyatakan bahwa masa jabatan yang diembannya akan berakhir pada tahun 2033, yakni tujuh tahun lebih dari masa jabatan standar perangkat desa yang biasanya berakhir pada tahun 2026. Keberadaan SK tersebut memunculkan pertanyaan kritis mengenai legalitas pembukaan posisi yang masih aktif, terutama mengingat peraturan perundang-undangan tentang pengisian jabatan perangkat desa yang mensyaratkan adanya kekosongan jabatan sebelum proses rekrutmen dapat dilaksanakan.
Berita mengenai kontroversi ini pertama kali tersebar melalui situs Beritajateng.id, yang melaporkan bahwa proses seleksi ulang untuk posisi Kaur Perencanaan dan Kasi Kesra telah dimulai meskipun Suyanti masih memegang jabatan secara sah. Pemerintah Desa Sumber, melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, menyatakan bahwa pembukaan lowongan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, namun tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar hukum yang mendasari keputusan tersebut.
Para tokoh masyarakat dan aktivis pemerintahan desa menanggapi isu ini dengan keprihatinan. Mereka menilai bahwa pembukaan jabatan yang belum berakhir masa baktinya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi motivasi aparatur yang masih menjabat, serta menimbulkan ketidakadilan bagi calon pelamar yang bersaing dalam proses seleksi. Beberapa warga bahkan mengajukan permohonan klarifikasi kepada Bupati Rembang, menuntut transparansi penuh terkait prosedur pengisian jabatan tersebut.
Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa perangkat desa diangkat melalui proses seleksi yang transparan, adil, dan akuntabel. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa menegaskan bahwa jabatan perangkat desa bersifat sementara dan harus berakhir pada akhir periode jabatan yang ditetapkan, kecuali ada perpanjangan yang sah melalui prosedur resmi. Hingga kini, belum ada bukti bahwa perpanjangan SK Suyanti telah memperoleh persetujuan otoritas yang berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Sejumlah pakar administrasi publik memberikan analisis bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara tingkat desa dan tingkat kabupaten dalam menerapkan regulasi. Mereka menekankan pentingnya mekanisme monitoring yang kuat serta pelaporan yang akurat agar setiap perubahan status jabatan dapat terdeteksi lebih dini. Pakar lain menambahkan bahwa fenomena serupa dapat memicu budaya nepotisme jika tidak diatur secara ketat.
Di sisi lain, Suyanti sendiri menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya rencana pembukaan posisi yang sama. Ia menyatakan kesiapan untuk melanjutkan tugasnya hingga masa jabatan berakhir, dan mengajak semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur musyawarah desa. Pernyataan tersebut mendapat respon beragam, ada yang mendukung sikap kooperatifnya, sementara yang lain menilai hal tersebut sebagai upaya mengalihkan perhatian dari pelanggaran prosedural.
Untuk mengatasi kebuntuan, Bupati Rembang melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat edaran yang meminta semua perangkat desa di Kabupaten Rembang untuk melaporkan status jabatan mereka secara lengkap, termasuk masa berlaku SK, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) paling lambat akhir bulan ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan data akurat bagi pemerintah kabupaten dalam menilai kepatuhan regulasi serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, DPMD berjanji akan melakukan audit internal terhadap proses rekrutmen dan pengisian jabatan di Desa Sumber. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif hingga sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten juga mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemerintahan desa untuk berpartisipasi dalam proses audit, guna memastikan independensi dan objektivitas penilaian.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, khususnya terkait kejelasan masa jabatan, transparansi proses seleksi, dan akuntabilitas aparatur. Masyarakat mengharapkan adanya reformasi yang memperkuat sistem pengawasan serta memperjelas mekanisme perpanjangan jabatan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi desa dapat dipulihkan.
Secara keseluruhan, kontroversi jabatan aktif hingga 2033 di Desa Sumber menjadi cermin dinamika antara kebutuhan peningkatan kualitas layanan publik dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Penyelesaian yang adil dan transparan diharapkan tidak hanya menuntaskan permasalahan saat ini, tetapi juga menjadi pelajaran bagi desa-desa lain dalam menerapkan prinsip good governance. Dengan langkah-langkah konkret dari pemerintah kabupaten dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan ke depannya tidak lagi terjadi pelanggaran serupa yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan desa.

Komentar (0)