PKL Kudus Terjerat Pemerasan Oknum Ormas, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Oleh Tim Karesidenan 15 Apr 2026, 01:20 WIB 18 Views

Karesidenan.com – 15 April 2026 | Pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di Jalan Sunan Muria, Kecamatan Kudus, Kota Kudus, kini berada dalam tekanan berat setelah mengaku menjadi sasaran pemerasan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas). Menurut saksi mata, para pedagang diminta membayar iuran tak resmi yang mencapai puluhan juta rupiah dalam jangka waktu singkat. Tekanan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pedagang, yang sebagian besar mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kasus ini mulai terungkap ketika seorang pedagang bernama Suparman, berusia 45 tahun, melaporkan kepada pihak berwajib bahwa ia dan rekan-rekannya dipaksa menyerahkan uang tunai serta barang dagangan sebagai “iuran keamanan” kepada sekelompok orang yang mengatasnamakan sebuah ormas lokal. Suparman menyebutkan, para pemeras menuntut pembayaran sebesar Rp 15 juta per bulan bagi setiap kios, dengan ancaman penutupan paksa bila tidak dipatuhi. “Kami hanya ingin menjual barang dagangan, bukan menjadi korban pemerasan,” ujarnya dengan nada frustrasi.

Pihak kepolisian setempat, melalui Kapolres Kudus, Kombes Pol. Iwan Setiawan, mengonfirmasi telah menerima laporan serupa dari lebih dari dua puluh pedagang. “Kami sedang menyelidiki dugaan pemerasan ini. Jika terbukti, kami akan menindak tegas para pelaku, terlepas dari latar belakang organisasi mereka,” tegas Iwan dalam pernyataan resmi pada Senin (14/04/2026). Selanjutnya, Iwan menambahkan bahwa tim penyidik akan melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti rekaman video CCTV, serta pengecekan dokumen resmi ormas terkait.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kudus menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini. Kepala Dinas, Drs. Hadi Pranoto, menyampaikan, “Kegiatan ekonomi informal seperti PKL merupakan bagian penting dari perekonomian lokal. Pemerintah daerah berkomitmen melindungi mereka dari praktik ilegal, termasuk pemerasan. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran usaha mereka.” Hadi juga mengingatkan bahwa setiap ormas yang beroperasi di wilayah Kudus wajib memiliki legalitas resmi dan tidak diperkenankan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Para pedagang mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat pemerasan ini. Sebagian besar menjual makanan ringan, minuman, serta kebutuhan harian dengan margin keuntungan yang tipis. Pengeluaran tambahan untuk iuran tak resmi mengancam kelangsungan usaha mereka. “Saya harus menjual barang dengan harga lebih tinggi, tapi pelanggan menolak. Akhirnya, saya harus menutup kios demi menghindari utang yang menumpuk,” keluh Rini, seorang pedagang sayur berusia 38 tahun.

Kelompok ormas yang diduga menjadi pelaku pemerasan belum secara resmi diidentifikasi. Namun, beberapa pedagang menyebutkan ciri-ciri anggota yang sering berkeliling dengan seragam berwarna gelap, membawa tas besar, dan mengklaim mewakili suatu lembaga keagamaan atau sosial. Mereka biasanya menuntut pembayaran di muka dan mengancam akan melaporkan pedagang ke otoritas jika tidak mematuhi.

Dalam upaya menekan praktik pemerasan, pihak kepolisian berencana melakukan operasi razia pada hari Jumat (17/04/2026) di lokasi-lokasi strategis di Jalan Sunan Muria. Operasi ini akan melibatkan unit reserse, Satreskrim, dan tim intelijen. Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pemerasan secara anonim melalui layanan 112 atau aplikasi e-Polri.

Organisasi kemasyarakatan yang beroperasi secara sah juga memberikan pernyataan klarifikasi. Salah satu ormas yang dikenal di Kudus, Yayasan Sosial Bina Karya, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pemerasan terhadap PKL. Ketua yayasan, Ustadz Abdul Rahim, menyatakan, “Kami menolak segala bentuk pemerasan. Tugas kami adalah membantu masyarakat, bukan menindas mereka. Kami siap bekerja sama dengan aparat untuk mengusut kasus ini.”

Pengamat ekonomi lokal, Dr. Siti Nurhayati, menilai bahwa kasus ini dapat menurunkan motivasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam berbisnis. “Jika pedagang kecil terus menjadi korban, mereka akan kehilangan rasa percaya diri dan beralih ke sektor informal yang lebih berisiko,” ujar Siti. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Kasus pemerasan terhadap PKL di Kudus menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ormas yang tidak transparan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan sinergi antara pemerintah, kepolisian, serta komunitas, diharapkan praktik semacam ini dapat diatasi, sehingga pedagang kaki lima dapat melanjutkan usahanya tanpa rasa takut akan pemerasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)