Ratusan Aset Pemkab Kudus Tanpa Sertifikat Resmi, Irigasi Menjadi Prioritas Utama
Karesidenan.com – 16 April 2026 | Kabupaten Kudus menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan aset daerah karena ratusan properti masih belum memiliki sertifikat resmi. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Sholechah, mengungkapkan bahwa lebih dari dua ratus bidang aset belum tersertifikasi, menghambat pemanfaatan optimal dan menimbulkan risiko hukum.
Djati Sholechah menjelaskan bahwa meskipun catatan administrasi sudah mencatat keberadaan aset tersebut, belum ada bukti kepemilikan yang sah. “Aset memang ada di lapangan, tercatat di sistem kami, namun tanpa sertifikat resmi kami tidak dapat mengoptimalkannya,” ujarnya dalam sebuah pertemuan internal pada minggu lalu. Ia menambahkan bahwa proses sertifikasi memerlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Agraria, serta pemangku kepentingan lokal.
Bidang irigasi menjadi sorotan utama karena sebagian besar aset yang belum bersertifikat berlokasi di lahan pertanian yang bergantung pada jaringan irigasi. Ketersediaan air yang terkelola secara baik merupakan faktor kunci dalam meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah Kudus, yang secara tradisional dikenal sebagai sentra komoditas hortikultura dan sayuran. Keterlambatan sertifikasi menghambat perbaikan infrastruktur irigasi, sehingga petani masih menghadapi ketidakpastian pasokan air, terutama pada musim kemarau.
Berikut beberapa konsekuensi utama yang diidentifikasi BPPKAD akibat kurangnya sertifikat resmi:
- Ketidakmampuan pemerintah daerah untuk mengajukan dana pembangunan melalui skema hibah atau pinjaman karena tidak dapat menjaminkan aset.
- Risiko sengketa lahan yang dapat muncul ketika pihak ketiga mengklaim hak atas tanah yang sama.
- Terbatasnya investasi swasta di sektor pertanian dan irigasi karena kurangnya jaminan legalitas.
- Kesulitan dalam melakukan inventarisasi dan evaluasi nilai aset secara akurat, yang memengaruhi perencanaan anggaran daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, BPPKAD telah menyusun langkah-langkah strategis yang mencakup:
- Pemetaan ulang semua aset daerah dengan menggunakan sistem informasi geografis (SIG) untuk memastikan data lokasi dan luasnya akurat.
- Kolaborasi intensif dengan BPN setempat untuk mempercepat proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.
- Pembentukan tim khusus yang bertugas mengurus administrasi sertifikasi, termasuk verifikasi dokumen historis dan penyelesaian sengketa yang masih tertunda.
- Penyuluhan kepada masyarakat dan pemilik lahan terkait pentingnya legalitas sertifikat serta prosedur pengajuan yang harus diikuti.
Selain langkah teknis, Djati Sholechah menekankan pentingnya dukungan politik dari Walikota Kudus dan anggota DPRD setempat. “Tanpa komitmen bersama, proses sertifikasi dapat terhambat oleh birokrasi yang berlapis,” katanya. Ia berharap agar alokasi anggaran khusus untuk kegiatan pengukuran dan penerbitan sertifikat dapat dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun mendatang.
Pengalaman serupa di kabupaten lain menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi aset dapat meningkatkan transparansi keuangan daerah, membuka peluang investasi, dan memperkuat kepercayaan publik. Di Kabupaten Jepara, misalnya, penyelesaian sertifikasi atas 150 hektar lahan pertanian berhasil menarik investasi dalam proyek irigasi modern yang meningkatkan hasil panen sebesar 30 persen.
Di Kudus, potensi peningkatan produktivitas pertanian melalui perbaikan infrastruktur irigasi diperkirakan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) sebesar miliaran rupiah per tahun. Namun, realisasi tersebut sangat bergantung pada keberhasilan penyelesaian masalah sertifikasi.
Secara keseluruhan, ratusan aset yang belum bersertifikat menjadi tantangan struktural bagi Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mengoptimalkan sumber daya daerah. Penyelesaian sertifikasi tidak hanya akan memperkuat basis hukum kepemilikan, tetapi juga membuka jalan bagi investasi, peningkatan layanan publik, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses ini melalui koordinasi lintas sektoral, alokasi anggaran yang memadai, serta dukungan politik yang kuat.
Komentar (0)