Komisi II DPR Tunda Bahas RUU Pemilu Karena Baki Data Baleid Belum Lengkap
Karesidenan.com – 18 April 2026 | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan ditunda hingga data Baleid (Bukti Administrasi Elektronik Identitas) selesai dilengkapi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komisi II DPR pada Senin (15 April 2024) dan menimbulkan spekulasi luas mengenai jadwal reformasi pemilu yang selama ini menjadi agenda prioritas legislatif.
Zulfikar mengingatkan bahwa upaya revisi UU Pemilu pernah digulirkan pada tahun 2019, namun proses tersebut terhenti karena ketidaklengkapan data pemilih yang menjadi dasar legitimasi pemilu. “Kita sudah memiliki pengalaman pahit pada 2019, ketika data Baleid belum lengkap, sehingga RUU tidak dapat dibahas secara menyeluruh,” ujarnya. “Kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama. Oleh karena itu, kami menunda pembahasan hingga data tersebut selesai disusun dan diverifikasi,” tambahnya.
Data Baleid mencakup informasi identitas pemilih yang terintegrasi secara elektronik, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan riwayat partisipasi pemilu. Pemerintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Badan Pusat Statistik (BPS) telah ditugaskan untuk menyelesaikan proses pengumpulan dan validasi data tersebut. Menurut Zulfikar, penyelesaian ini diperkirakan memakan waktu hingga akhir 2025, dengan target finalisasi pada kuartal pertama 2026.
Penundaan ini tidak serta-merta menghentikan seluruh agenda legislatif Komisi II DPR. Sebaliknya, komisi tersebut akan memfokuskan kerja pada pengawasan pelaksanaan pemilu 2024 dan memperkuat mekanisme transparansi data pemilih. “Kami akan terus memantau proses pemilu mendatang, memastikan tidak ada kecurangan, sekaligus menyiapkan regulasi pendukung yang tidak bergantung pada data Baleid,” jelas Zulfikar.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Zulfikar dalam konferensi pers:
- Target finalisasi data Baleid: akhir 2025.
- Penjadwalan ulang pembahasan RUU Pemilu: tahun 2026.
- Fokus Komisi II DPR selama penundaan: pengawasan pemilu 2024, evaluasi sistem data pemilih, dan penyiapan regulasi pendukung.
- Koordinasi lintas lembaga: Kemendagri, Bawaslu, BPS, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Para pengamat politik menilai keputusan penundaan ini sebagai langkah pragmatis yang mengutamakan kualitas legislasi daripada sekadar kecepatan. “Jika data Baleid tidak akurat, maka revisi UU Pemilu dapat menimbulkan masalah baru, termasuk potensi sengketa hasil pemilu,” ujar Dr. Rudi Hartono, dosen ilmu politik Universitas Indonesia. “Penundaan memberi ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur data, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu,” tambahnya.
Namun, ada pula suara kritis yang mengkhawatirkan dampak penundaan tersebut terhadap agenda reformasi penting lainnya, seperti pengaturan sistem kampanye digital, pendanaan politik, dan mekanisme pemilihan umum berbasis teknologi. Beberapa partai politik mengajukan pertanyaan mengenai batas waktu yang realistis, mengingat tantangan teknis dan birokratis dalam mengintegrasikan data Baleid secara nasional.
Dalam menanggapi kekhawatiran tersebut, Zulfikar menekankan pentingnya sinergi antar lembaga serta dukungan anggaran yang memadai. “Kami telah mengajukan alokasi anggaran khusus untuk percepatan digitalisasi data pemilih. Pemerintah harus memastikan bahwa sumber daya manusia dan teknologi yang dibutuhkan tersedia secara optimal,” katanya.
Sejak awal tahun 2024, pemerintah telah meluncurkan beberapa inisiatif untuk memperbaiki kualitas data kependudukan, termasuk program pembaruan basis data kependudukan (DBK) yang terintegrasi dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Program ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian Baleid, sekaligus mengurangi duplikasi data yang selama ini menjadi kendala utama.
Selama proses penundaan, Komisi II DPR juga berkomitmen untuk terus mengadakan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, lembaga akademis, dan perwakilan partai politik. Dialog ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan kritis, menyusun rekomendasi kebijakan, serta memastikan bahwa setiap perubahan regulasi nantinya akan mencerminkan aspirasi luas masyarakat.
Kesimpulannya, penundaan pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR merupakan langkah strategis yang didasarkan pada kebutuhan untuk melengkapi data Baleid secara menyeluruh. Dengan menargetkan penyelesaian data pada akhir 2025 dan memulai pembahasan RUU pada 2026, legislator berharap dapat menghasilkan regulasi yang lebih akurat, transparan, dan dapat menegakkan integritas pemilu di masa depan. Proses ini menuntut koordinasi intensif antar lembaga, alokasi anggaran yang tepat, serta partisipasi aktif semua pihak terkait untuk mewujudkan pemilu yang lebih bersih dan terpercaya.
Komentar (0)