DPR Tolak Dipaksa Bahas RUU Pemilu, Fokus pada Kualitas Undang-Undang

Oleh Janto Janto Galvin 22 Apr 2026, 08:20 WIB 13 Views

Karesidenan.com – 22 April 2026 | JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan terburu‑buruk membahas Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri wartawan media nasional pada hari Senin, menegaskan sikap DPR untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi pemilu harus melalui proses yang matang dan tidak dipengaruhi tekanan eksternal.

Penolakan DPR terhadap tekanan untuk segera membahas RUU Pemilu juga dipicu oleh potensi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sufmi menegaskan, “Kami tidak ingin berada dalam posisi di mana keputusan legislatif kami mudah digugat oleh pihak‑pihak yang tidak memiliki niat membangun. Oleh karena itu, kami memilih pendekatan yang hati‑hati, dengan melibatkan ahli konstitusi, akademisi, serta organisasi pemantau pemilu,” katanya. Ia menekankan pentingnya menyiapkan landasan hukum yang kuat agar tidak mudah dibatalkan atau direvisi di kemudian hari.

Dalam konteks politik, keputusan ini mendapat respons beragam dari partai‑partai politik yang duduk di DPR. Beberapa fraksi menyambut baik sikap hati‑hati tersebut, menganggapnya sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik legislatif di masa depan. Sementara itu, sebagian lainnya mengkritik keputusan tersebut sebagai tindakan yang dapat menunda reformasi penting pada sistem pemilu, terutama mengingat jadwal pemilu umum yang semakin dekat.

Selain menekankan pentingnya kualitas, Sufmi juga menyoroti perlunya keterbukaan proses penyusunan RUU. Ia mengusulkan agar DPR menggelar serangkaian forum publik, hearing dengan pakar pemilu, dan dialog terbuka dengan masyarakat sipil. “Keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme untuk mendapatkan masukan yang realistis dan aplikatif,” jelasnya. Menurutnya, dengan melibatkan berbagai elemen, DPR dapat menghasilkan undang‑undang yang tidak hanya teoritis, tetapi juga praktis di lapangan.

Strategi ini sejalan dengan komitmen DPR untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi. Sebelumnya, DPR telah mengimplementasikan sistem e‑legislasi yang memungkinkan publik mengakses dokumen rancangan undang‑undang secara daring. Sufmi berharap mekanisme ini dapat diperluas, sehingga warga dapat mengajukan komentar, saran, bahkan kritik secara langsung terhadap RUU Pemilu yang sedang dipertimbangkan.

Secara keseluruhan, sikap DPR yang memilih tidak terburu‑buruk dalam membahas RUU Pemilu mencerminkan kesadaran akan pentingnya kualitas hukum, menghindari risiko litigasi di MK, serta menegakkan prinsip partisipasi publik. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bagi pemerintah dan partai politik bahwa reformasi pemilu harus dilakukan secara komprehensif, tidak sekadar mengejar agenda politik jangka pendek. Dengan pendekatan yang hati‑hati dan inklusif, diharapkan undang‑undang yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang adil, transparan, dan kredibel di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)