Raperda Garis Sempadan Diharapkan Jadi Dasar Kuat Tata Ruang Jawa Tengah
Karesidenan.com – 17 April 2026 | Semarang, 17 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi kembali menegaskan komitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan. Raperda ini dipandang sebagai landasan hukum lokal yang krusial untuk menata ruang pembangunan secara terkoordinasi, menghindari tumpang tindih wewenang, serta memberikan kepastian bagi investor dan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan bahwa penetapan Garis Sempadan melalui peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk menegakkan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. “Tanpa dasar hukum yang jelas di tingkat provinsi, segala upaya perencanaan ruang akan berpotensi terfragmentasi, menimbulkan sengketa lahan, dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung DPRD, Semarang.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, perwakilan Bappeda, dan pejabat dari Dinas Tata Ruang. Semua pihak sepakat bahwa Raperda Garis Sempadan harus selaras dengan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang serta kebijakan nasional terkait pembangunan infrastruktur dan konservasi lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Gubernur Ganjar Pranowo, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini akan memperkuat integritas peta ruang wilayah, mempermudah proses perizinan, dan meningkatkan daya saing investasi di provinsi yang memiliki potensi ekonomi besar.
- Menetapkan batas wilayah administratif yang jelas.
- Menentukan zona prioritas pembangunan industri, pertanian, dan pariwisata.
- Melindungi kawasan konservasi serta wilayah rawan bencana.
- Meningkatkan koordinasi lintas sektoral antara DPRD, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Para ahli tata ruang menilai bahwa Raperda Garis Sempadan dapat menjadi acuan utama bagi perencanaan jangka panjang. Prof. Dr. Sutopo, pakar perencanaan wilayah dari Universitas Diponegoro, menyatakan, “Jika diimplementasikan secara konsisten, regulasi ini dapat menurunkan angka sengketa lahan hingga 30 persen dan mempercepat realisasi proyek infrastruktur kritis.”
Selain aspek legal, Raperda ini juga diharapkan mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi regional. Dengan kepastian batas wilayah, investor akan lebih yakin dalam menyalurkan modal ke sektor-sektor strategis seperti manufaktur, logistik, dan pariwisata. Hal ini sejalan dengan visi Jawa Tengah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa.
Proses selanjutnya meliputi pembahasan lanjutan di komisi-komisi DPRD, penyusunan naskah akademik, dan publikasi draft kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan. Target waktu yang disepakati adalah penyelesaian Raperda pada akhir tahun 2026, sebelum memasuki masa sidang pleno yang akan mengesahkan peraturan tersebut.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi publik, DPRD berencana mengadakan forum terbuka di masing-masing kabupaten dan kota, termasuk di Semarang, Surakarta, dan Kudus. Forum ini akan menjadi platform bagi warga, pelaku usaha, dan LSM untuk menyampaikan aspirasi serta mengidentifikasi potensi konflik yang perlu diakomodasi dalam regulasi.
Kesimpulannya, Raperda Garis Sempadan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata ruang Jawa Tengah. Dengan dukungan penuh dari legislatif, eksekutif, serta pemangku kepentingan lainnya, diharapkan regulasi ini dapat mengoptimalkan penggunaan lahan, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi seluruh masyarakat provinsi.
Komentar (0)