BGN Klarifikasi: Hanya Tiga Posisi SPPG yang Layak Diangkat Jadi PPPK

Oleh Tim Karesidenan 15 Apr 2026, 03:52 WIB 20 Views

Karesidenan.com – 15 April 2026 | Jalanan birokrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul spekulasi bahwa seluruh tenaga kerja di unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Gizi Nasional (BGN) lewat pernyataan wakil kepala lembaga, Nanik S. Deyang, memberikan penjelasan resmi yang menegaskan batasan‑batasan ketat pada proses pengangkatan tersebut.

Isu tersebut berakar pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK, namun tidak ada penjabaran rinci mengenai kriteria siapa yang berhak. Hal ini menimbulkan interpretasi keliru di masyarakat bahwa semua personel, termasuk tenaga operasional harian dan relawan, otomatis akan bergabung ke dalam jajaran ASN.

Menanggapi hal itu, Nanik S. Deyang menegaskan bahwa istilah “pegawai SPPG” dalam regulasi dimaksudkan secara eksklusif kepada personel inti yang memegang fungsi strategis dan teknis. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa pengangkatan PPPK tepat sasaran, mendukung efisiensi operasional, serta tidak membebani sistem birokrasi dengan tambahan beban administrasi yang tidak perlu.

Berikut tiga jabatan inti yang secara jelas termasuk dalam skema pengangkatan PPPK menurut BGN:

  • Kepala SPPG – Bertanggung jawab atas manajemen keseluruhan unit, perencanaan strategis, serta pengawasan pelaksanaan program di tingkat daerah.
  • Ahli Gizi – Memastikan bahwa setiap paket makanan yang dibagikan memenuhi standar nutrisi yang telah ditetapkan, serta melakukan evaluasi kualitas gizi secara berkelanjutan.
  • Akuntan – Mengelola administrasi keuangan, penyusunan laporan anggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana program MBG.

Ketiga posisi tersebut dipandang memiliki peran teknis dan administratif yang krusial bagi kelangsungan dan akuntabilitas program secara nasional. Oleh karena itu, mereka menjadi fokus utama dalam proses seleksi PPPK, yang meliputi tahapan verifikasi kualifikasi, tes kompetensi, serta penetapan kontrak kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, personel lain seperti tenaga operasional harian, petugas lapangan, atau relawan tidak termasuk dalam kategori yang dapat diangkat melalui jalur PPPK ini. BGN menekankan bahwa peran mereka tetap sangat vital, namun diatur sebagai tenaga non‑ASN yang bersifat partisipatif. Hal ini bertujuan menjaga struktur organisasi MBG tetap ringan, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan tanpa menambah beban birokratis.

Relawan khususnya diberikan posisi sebagai penggerak sosial. Mereka berkontribusi dalam distribusi makanan, edukasi gizi, serta penggalangan dukungan masyarakat. Meskipun tidak menerima status ASN, relawan tetap dilengkapi dengan fasilitas dan pelatihan yang memadai untuk mendukung tugas mereka secara efektif.

Pengaturan yang jelas ini diharapkan dapat menenangkan ekspektasi publik yang sempat memuncak akibat rumor pengangkatan massal. BGN menegaskan bahwa standar profesionalisme tetap menjadi prioritas utama, terutama untuk fungsi‑fungsi yang memerlukan keahlian khusus, seperti perencanaan gizi dan pengelolaan keuangan.

Selain menjawab pertanyaan mengenai siapa yang berhak menjadi PPPK, klarifikasi ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga inklusivitas program MBG. Meskipun hanya tiga posisi yang masuk dalam skema PPPK, program tetap terbuka bagi partisipasi masyarakat luas, baik melalui tenaga kerja harian, relawan, maupun kemitraan dengan organisasi sosial.

Ke depannya, BGN berjanji akan terus memantau pelaksanaan regulasi dan melakukan evaluasi berkala. Jika ditemukan kebutuhan tambahan atau perubahan struktural, pemerintah siap meninjau kembali kebijakan tersebut melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Secara keseluruhan, penjelasan resmi BGN menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dalam program MBG bukanlah proses otomatis bagi seluruh pegawai SPPG, melainkan selektif bagi tiga jabatan inti yang memiliki peran strategis. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program, sekaligus melindungi integritas sistem kepegawaian negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)