Ratusan Aset Pemerintah Kabupaten Kudus Belum Bersertifikat, BPPKAD Ungkap Kendala Utama

Oleh Tim Karesidenan 16 Apr 2026, 17:22 WIB 20 Views

Karesidenan.com – 16 April 2026 | Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mengonfirmasi bahwa sekitar dua ratus bidang aset milik pemerintah daerah masih belum memiliki sertifikat resmi. Kepala BPPKAD Kudus, Djaji Sholechah, menyampaikan fakta tersebut dalam sebuah pertemuan internal pada awal pekan ini dan menjelaskan bahwa penyebab utama adalah proses identifikasi lapangan yang sangat kompleks.

  • Jumlah bidang aset tanpa sertifikat: sekitar 200.
  • Jenis aset: lahan pertanian, kawasan industri, properti komersial, bangunan pemerintah.
  • Wilayah terdampak: seluruh kecamatan di Kabupaten Kudus.

Djaji menegaskan bahwa proses identifikasi di lapangan menjadi tantangan utama. “Identifikasi tidak sekadar mengukur luas tanah, melainkan harus menelusuri riwayat kepemilikan, perizinan, dan batas‑batas fisik yang sering kali tidak konsisten,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa beberapa aset berada di wilayah yang rawan sengketa, sehingga memerlukan verifikasi yang lebih mendalam serta koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan setempat.

Selain kendala teknis, BPPKAD juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Tim identifikasi terdiri dari sejumlah pegawai yang masih dalam proses pelatihan khusus mengenai teknologi pemetaan digital, pengolahan data GIS, serta prosedur legalisasi aset. “Kami masih menambah kapasitas SDM yang kompeten, karena akurasi data sangat penting untuk menghindari tumpang tindih hak atas tanah di masa mendatang,” kata Djaji.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPPKAD berencana meluncurkan program intensif selama enam bulan ke depan yang mencakup tiga langkah utama: pertama, pemetaan ulang seluruh aset menggunakan teknologi drone dan citra satelit; kedua, audit dokumen legalitas dengan melibatkan tim hukum BPPKAD dan BPN; ketiga, sosialisasi kepada pemangku kepentingan lokal agar proses verifikasi berjalan transparan dan cepat.

Langkah pemetaan ulang diharapkan dapat menghasilkan data spasial yang akurat, sehingga batas‑batas lahan dapat dipastikan secara visual. Sementara itu, audit dokumen akan menelusuri setiap sertifikat lama, akta jual beli, hingga catatan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menutup celah legal yang selama ini menghambat proses sertifikasi.

Dalam jangka panjang, BPPKAD menargetkan bahwa semua aset yang belum bersertifikat dapat selesai proses legalisasinya paling lambat akhir tahun 2027. Target ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi pengelolaan aset, memperkuat basis data keuangan daerah, serta membuka peluang investasi melalui kepastian hukum atas properti publik.

Para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat dan pelaku usaha, menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka berharap proses identifikasi tidak hanya menjadi formalitas birokrasi, melainkan juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat, seperti peningkatan nilai jual aset, kemudahan perizinan, dan pengurangan potensi sengketa lahan di masa depan.

Kesimpulannya, ratusan aset Pemerintah Kabupaten Kudus yang belum bersertifikat menandai tantangan signifikan dalam pengelolaan aset daerah. Kendala utama terletak pada proses identifikasi lapangan yang rumit, kurangnya tenaga ahli, serta masalah legalitas yang berlapis. Dengan strategi pemetaan digital, audit dokumen, dan kolaborasi lintas instansi, BPPKAD berkomitmen menuntaskan proses sertifikasi dalam beberapa tahun ke depan, demi menciptakan tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)