Preman Ancaman Bakar Warung di Deli Serdang: Dari Setoran Rp250 Ribu hingga Penangkapan

Oleh IGE JASA 15 Apr 2026, 00:51 WIB 19 Views

Karesidenan.com – 15 April 2026 | Pada tanggal 12 April 2026, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dikejutkan oleh ancaman pemukulan dan pembakaran warung kelontong yang dikelola oleh Ibrahim, pria berusia 54 tahun. Seorang pria berinisial B, yang mengaku mewakili sebuah ormas, tiba-tiba menuntut uang setoran keamanan sebesar Rp250.000 untuk lima bulan ke depan. Ketika Ibrahim menolak, B mengeluarkan botol pertamax, menyiramkan bahan bakar ke dalam warung, sekaligus mengacungkan pisau dengan niat mengancam nyawa sang pemilik.

Insiden ini tidak hanya menimbulkan kepanikan di antara pedagang setempat, tetapi juga memicu respons cepat dari aparat kepolisian. Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, melaporkan bahwa timnya berhasil mengamankan B di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang, sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama. B kemudian dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut rangkaian peristiwa yang terungkap dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan polisi:

Tanggal Peristiwa
12 Apr 2026, 10:30 WIB B muncul di warung Ibrahim, menuntut setoran SPSI Rp250.000 untuk 5 bulan.
12 Apr 2026, 10:45 WIB Ibrahim menolak, B menyiramkan pertamax ke dalam warung dan mengacungkan pisau.
12 Apr 2026, 11:00 WIB Warga sekitar berhasil menahan B, menghindari kebakaran.
13 Apr 2026 Polisi melakukan pengecekan lokasi, menemukan bekas pertamax dan luka pisau ringan pada Ibrahim.
14 Apr 2026, 13:30 WIB B ditangkap di Jalan Sei Mencirim, dibawa ke Polsek Sunggal.

Menurut keterangan Ibrahim, B memang sudah lama melakukan pemerasan dengan modus uang keamanan (SPSI). Pada akhir Desember 2025, B meminta setoran Rp180.000 untuk enam bulan ke depan, yang kemudian dibayarkan oleh Ibrahim. Namun, sebelum masa pembayaran berakhir, B kembali menuntut tambahan Rp250.000 untuk lima bulan berikutnya. Ibrahim mengaku usahanya hanya menghasilkan margin tipis, sehingga ia tidak mampu memenuhi tuntutan tambahan tersebut.

Setelah penolakan tersebut, B menjadi marah, mengambil botol pertamax yang terletak di dekat tempat kejadian, lalu menyiramkan bahan bakar ke dalam warung. Ia juga mengancam akan menyalakan api, sambil menodongkan pisau ke arah Ibrahim. Beruntung, beberapa pedagang yang berada di sekitar berhasil menghalau B sebelum situasi menjadi lebih fatal. Ibrahim melaporkan luka sayatan ringan pada lengannya, yang kemudian ditangani oleh puskesmas setempat.

Polisi setempat menegaskan bahwa modus pemerasan dengan “uang keamanan” atau SPSI memang masih marak di beberapa wilayah Sumatera Utara. Mereka menyebutkan bahwa pelaku biasanya menargetkan pedagang kecil yang beroperasi 24 jam, karena pendapatan mereka cenderung tidak stabil. Dalam kasus ini, B mengaku bahwa uang setoran tersebut dimaksudkan untuk “perlindungan” dari ancaman preman lainnya, meski faktanya ia justru menjadi sumber ancaman.

  • Motif utama: Pemerasan uang keamanan (SPSI).
  • Jumlah yang dituntut: Rp250.000 untuk 5 bulan.
  • Respon korban: Menolak karena tidak mampu membayar.
  • Akibat: Penyiraman bahan bakar, ancaman pisau, potensi kebakaran.
  • Tindakan aparat: Penangkapan pelaku, penyelidikan lanjutan.

Setelah penangkapan, B mengaku mengancam pembakaran sebagai upaya memaksa Ibrahim menyerahkan uang. Saat diinterogasi, ia menyatakan bahwa anak Ibrahim sebelumnya diminta untuk menunggu ayahnya dengan uang setoran Rp50.000, namun karena “handphone hilang” dan tidak ada uang SPSI, B memutuskan untuk menggunakan taktik intimidasi. Ia juga mengaku mengambil botol pertamax yang berada di dekat lokasi sebagai bahan bakar.

Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang keamanan pedagang kecil dan peran ormas dalam memfasilitasi atau menutupi aksi kejahatan semacam ini. Beberapa aktivis lokal menuntut kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap jaringan preman yang mengatasnamakan ormas, sementara pihak kepolisian berjanji akan memperluas penyelidikan untuk mengidentifikasi anggota lain yang terlibat.

Di sisi lain, Ibrahim memutuskan untuk tetap melanjutkan usahanya meski mengalami trauma. Ia menyatakan akan melaporkan seluruh kejadian ke Polsek Sunggal dan berharap agar pelaku lain yang serupa dapat dicegah sebelum melakukan aksi serupa. “Saya harus tetap bertahan demi keluarga,” ujar Ibrahim dengan nada tegar.

Penangkapan B menjadi contoh konkret bahwa aparat keamanan di Deli Serdang siap menindak tegas ancaman pemerasan yang mengancam keamanan ekonomi pedagang kecil. Namun, kasus ini juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih kuat dalam melindungi warung dan usaha mikro dari praktik pemerasan yang mengatasnamakan “uang keamanan”.

Dengan adanya penyelidikan lanjutan, diharapkan pihak kepolisian dapat mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam kegiatan serupa, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pedagang kecil di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)