Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Ton Impor Ilegal Pangan di Pontianak: Operasi Gakkum Ungkap Jaringan Besar

Oleh Janto Janto Galvin 20 Apr 2026, 20:22 WIB 15 Views

Karesidenan.com – 20 April 2026 | Satgas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap sebuah kasus impor ilegal yang melibatkan puluhan ton komoditas pangan di kota Pontianak, Kalimantan Barat. Penyelidikan yang berlangsung selama beberapa minggu mengidentifikasi jaringan perdagangan gelap yang menyelundupkan beras, gula, tepung, dan bahan makanan pokok lainnya melalui pelabuhan dan jalur darat tanpa memenuhi prosedur bea cukai dan standar keamanan pangan.

Dalam pernyataannya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Agus Setiawan, menekankan bahwa penyelundupan komoditas pangan tidak hanya melanggar regulasi kepabeanan, tetapi juga mengancam kedaulatan pangan Indonesia. “Setiap kilogram pangan yang masuk secara ilegal mengurangi kontrol pemerintah atas kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap para importir, agen logistik, serta pelaku perantara yang terlibat dalam rantai pasokan tersebut.

Selain penangkapan terhadap enam tersangka utama, Bareskrim juga menahan dua kendaraan komersial berkapasitas besar yang dipakai untuk mengangkut barang. Kendaraan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Seluruh proses penyitaan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, dan barang-barang yang disita akan diserahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut serta diproses sesuai regulasi yang berlaku.

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam mengawasi arus barang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya di daerah perbatasan seperti Kalimantan Barat yang memiliki akses laut dan sungai yang luas. Menurut data internal Bareskrim, pada tahun lalu tercatat peningkatan signifikan sebesar 27% dalam upaya penyelundupan pangan melalui jalur laut. Penyebab utama meliputi tingginya permintaan pasar domestik, celah regulasi pada proses bea cukai, serta keberadaan jaringan kriminal yang memanfaatkan infrastruktur pelabuhan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pengawasan digital.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen memperkuat sistem monitoring berbasis teknologi, termasuk penggunaan sistem pelacakan otomatis (automated tracking system) pada setiap kontainer yang masuk. Selain itu, kerja sama lintas lembaga antara Polri, Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan dapat memperketat pengawasan kualitas pangan serta menutup celah bagi jaringan kriminal.

Kasus impor ilegal di Pontianak ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang masih mengandalkan metode penyelundupan untuk memperoleh keuntungan cepat. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan akan ditegakkan secara tegas, termasuk denda berat dan hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah. Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih agresif, diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan melindungi konsumen dari risiko pangan tidak layak konsumsi.

Secara keseluruhan, penangkapan dan penyitaan ini menandakan keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengatasi peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kesehatan publik. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna bersama-sama menjaga kedaulatan pangan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)