KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Kasus Korupsi Fadia Arafiq Semakin Membesar
Karesidenan.com – 20 April 2026 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jaringan penyelidikan dalam rangka mengusut kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada pekan ini, KPK menyiapkan saksi baru, yakni Ruben R. Prabu Faza, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan. Penyelidikan ini menandai babak baru dalam rangkaian penyelidikan yang telah menjerat beberapa pejabat daerah dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas birokrasi di wilayah Jawa Tengah.
Kasus Fadia Arafiq sendiri bermula pada akhir 2022 ketika KPK menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa dan alokasi anggaran pembangunan yang melibatkan Bupati Pekalongan yang saat itu masih menjabat. Penyelidikan awal mengungkapkan adanya perintah pengalihan dana kepada pihak-pihak tertentu yang kemudian mengalir ke rekening pribadi serta rekening oknum pejabat daerah. Fadia Arafiq kemudian dinonaktifkan dari jabatannya, namun penyelidikan tidak berhenti di situ.
Setelah penetapan status nonaktif, KPK mengidentifikasi sejumlah saksi dan tersangka tambahan yang diduga menjadi bagian dari jaringan korupsi tersebut. Di antara mereka, nama-nama pejabat legislatif daerah, termasuk anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, muncul sebagai orang yang berpotensi memiliki peran dalam memfasilitasi alur dana yang tidak transparan. Kedatangan Ruben R. Prabu Faza ke dalam lingkaran penyelidikan menandakan bahwa KPK memperluas fokusnya tidak hanya pada eksekutif daerah, tetapi juga pada fungsi legislatif yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan.
Ruben R. Prabu Faza, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, sebelumnya dikenal aktif dalam sejumlah program pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. Namun, KPK menilai bahwa peran legislatifnya dapat memberikan akses kepada informasi strategis, termasuk alokasi anggaran dan persetujuan proyek-proyek pembangunan yang menjadi titik sentral dalam skema korupsi yang sedang diusut. Dalam pernyataan resmi, KPK menegaskan bahwa setiap saksi dipanggil dengan dasar dugaan keterlibatan atau pengetahuan mengenai peristiwa yang menjadi subjek penyelidikan.
Proses pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari, dengan harapan dapat mengumpulkan data yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. KPK menambahkan bahwa saksi tidak hanya diminta untuk memberikan keterangan lisan, tetapi juga diharapkan menyerahkan dokumen, catatan keuangan, dan bukti lain yang dapat membantu memetakan alur dana.
Reaksi publik terhadap perkembangan kasus ini cukup signifikan. Masyarakat Pekalongan, terutama kelompok aktivis anti-korupsi, menilai bahwa langkah KPK memanggil seorang pejabat legislatif merupakan sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal dari penyelidikan. Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa mereka akan memberikan kemudahan bagi Ruben R. Prabu Faza untuk melaksanakan kewajiban hukum, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, kalangan politik lokal memperkirakan bahwa kasus ini dapat berpotensi menimbulkan dinamika politik internal. Sejumlah pihak menganggap bahwa penyelidikan KPK dapat mempengaruhi keseimbangan kekuatan di DPRD, terutama menjelang pemilihan serentak yang direncanakan pada tahun mendatang. Meski demikian, para pengamat menekankan bahwa agenda utama KPK tetap pada penegakan hukum tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politik.
Kasus korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq dan kini meluas ke pejabat legislatif menegaskan pentingnya pengawasan internal yang kuat pada semua tingkatan pemerintahan. Menurut pakar tata kelola pemerintahan, Dr. Hadi Sutrisno, keberadaan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif sekaligus menandakan bahwa kontrol internal masih lemah dan memerlukan reformasi struktural. Ia menambahkan bahwa transparansi anggaran, sistem audit independen, serta perlindungan saksi menjadi kunci utama untuk memutus rantai korupsi.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan keputusan akhir terkait status hukum Ruben R. Prabu Faza. Namun, jika terbukti terlibat dalam skema korupsi, ia dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana, termasuk penjatuhan denda, pembekuan aset, atau bahkan penjara. Penyelidikan yang terus berlanjut ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai skala korupsi di Kabupaten Pekalongan dan memberi efek jera bagi pejabat yang berniat menyalahgunakan jabatan publik.
Dengan semakin meluasnya lingkaran penyelidikan, kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat KPK berupaya menegakkan prinsip antikorupsi secara tegas di semua tingkatan pemerintahan. Masyarakat menantikan hasil akhir penyidikan yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memerangi praktik korupsi yang merusak pembangunan dan kepercayaan publik.
Kesimpulannya, pemanggilan Ruben R. Prabu Faza sebagai saksi menandakan bahwa KPK berkomitmen memperluas investigasinya hingga ke pejabat legislatif daerah. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas di semua level pemerintahan. Ke depan, hasil penyidikan akan menjadi penentu bagi upaya pemberantasan korupsi di Pekalongan dan menjadi pelajaran penting bagi daerah lain dalam memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi.
Komentar (0)