BEM UI Mendesak Kampus Drop Out 16 Pelaku Pelecehan Seksual di Group Chat: Tindakan Tegas Diperlukan

Oleh Tim Karesidenan 15 Apr 2026, 01:20 WIB 19 Views

Karesidenan.com – 15 April 2026 | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali menggelar aksi protes dengan menuntut pihak universitas untuk menindak tegas 16 mahasiswa yang diduga melakukan pelelehan seksual melalui grup chat internal kampus. Permintaan tersebut tidak hanya menjadi sorotan di lingkungan akademik, melainkan juga menimbulkan perdebatan publik mengenai prosedur penanganan kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di ruang rapat Gedung Rektorat, ketua BEM UI menegaskan bahwa tindakan pelelehan seksual tidak boleh dibiarkan begitu saja. “Kami menuntut kampus untuk melakukan drop out terhadap 16 terduga pelaku, karena tindakan mereka melanggar kode etik mahasiswa dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi di lingkungan Universitas Indonesia,” ujarnya dengan tegas.

Pihak universitas belum memberikan respons resmi hingga saat artikel ini ditulis, namun pihak Rektor Universitas Indonesia dilaporkan tengah melakukan kajian internal untuk menilai kelayakan permohonan BEM UI. Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Seksual (KANKS) menyatakan dukungan terhadap langkah BEM UI, sekaligus mengingatkan pentingnya prosedur yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut adalah tuntutan utama yang disampaikan BEM UI kepada pihak kampus:

  • Penegakan sanksi akademik berupa drop out terhadap 16 terduga pelaku.
  • Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan perwakilan mahasiswa, dosen, dan ahli hukum.
  • Penyediaan layanan konseling psikologis gratis bagi korban.
  • Penerapan kebijakan pencegahan pelelehan seksual yang lebih ketat, termasuk pelatihan awareness bagi seluruh civitas akademika.

Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, sejumlah universitas telah mengalami skandal serupa, yang memicu perdebatan tentang efektivitas kebijakan internal dalam menangani kasus kekerasan seksual. Kritik utama yang muncul adalah kurangnya transparansi proses investigasi serta adanya kecenderungan perlindungan terhadap pelaku yang memiliki posisi atau jaringan kuat di kampus.

Para pengamat hukum menilai bahwa penetapan drop out sebagai sanksi harus didukung dengan bukti kuat dan prosedur due process yang jelas. “Jika universitas memutuskan untuk mengeluarkan mahasiswa tanpa proses yang adil, hal itu bisa menimbulkan implikasi hukum yang serius, termasuk potensi gugatan balik dari pihak yang dianggap dirugikan,” ujar seorang pakar hukum tata negara.

Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia menekankan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk hak untuk melanjutkan studi tanpa rasa takut akan intimidasi atau stigma. Mereka juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai consent dan batasan dalam berkomunikasi daring.

Sejumlah mahasiswa lain yang tidak terlibat dalam kasus tersebut menyatakan solidaritas mereka kepada korban dan menuntut kampus untuk segera mengambil langkah konkret. “Kami tidak ingin lagi melihat lingkungan kampus menjadi ajang penyalahgunaan kekuasaan. Kami berharap pihak universitas tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga membangun budaya yang menolak segala bentuk pelelehan seksual,” kata seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Selain tuntutan administratif, BEM UI juga mengusulkan pembentukan unit khusus di dalam lembaga kemahasiswaan yang berfokus pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Unit tersebut diharapkan dapat menjadi jalur pelaporan yang aman, memberikan bantuan hukum, serta mengkoordinasikan upaya pemulihan bagi korban.

Pengembangan kebijakan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus yang sedang berlangsung, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari terulangnya insiden serupa di masa depan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan—mahasiswa, dosen, administrasi, serta lembaga eksternal—universitas dapat menciptakan ekosistem belajar yang lebih aman dan inklusif.

Secara keseluruhan, tekanan yang diberikan oleh BEM UI mencerminkan meningkatnya kesadaran mahasiswa akan pentingnya perlindungan hak asasi dalam lingkungan akademik. Jika universitas berhasil menanggapi tuntutan tersebut dengan tepat, hal ini dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain dalam menangani kasus kekerasan seksual secara transparan dan berkeadilan.

Namun, jika respons yang diberikan dianggap tidak memadai, potensi protes lebih luas dan tekanan publik dapat meningkat, menuntut reformasi kebijakan yang lebih radikal. Dalam konteks ini, langkah selanjutnya akan sangat menentukan reputasi Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)