Raperda Garis Sempadan Disepakati DPRD Jateng: Langkah Strategis Ciptakan Ketertiban Tata Ruang

Oleh Tim Karesidenan 17 Apr 2026, 13:21 WIB 20 Views

Karesidenan.com – 17 April 2026 | SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting untuk melanjutkan proses legislasi menuju pembentukan peraturan daerah yang akan mengatur batas-batas fisik antara wilayah administratif, kawasan pertanian, dan zona pembangunan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menegaskan bahwa pengaturan Garis Sempadan melalui peraturan daerah memiliki fungsi ganda: memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan serta memperkuat penegakan aturan tata ruang di tingkat lokal. Ia menambahkan, “Tanpa regulasi yang jelas, konflik lahan dan perencanaan yang tumpang tindih akan terus mengganggu kestabilan pembangunan serta mengancam kesejahteraan masyarakat.”

Raperda yang kini berada pada tahap pembahasan lanjutan diharapkan dapat menjawab sejumlah permasalahan yang selama ini menjadi titik rawan, antara lain sengketa batas antar‑kabupaten, konflik penggunaan lahan antara pertanian dan industri, serta ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan realitas lapangan. Dengan adanya Garis Sempadan yang ditetapkan secara legal, pemerintah daerah dapat lebih mudah menegakkan kebijakan zonasi, melindungi lahan pertanian, dan mengarahkan pertumbuhan kota secara terukur.

Proses penyusunan Raperda melibatkan berbagai pihak, termasuk Bappeda, Dinas Tata Ruang, serta perwakilan masyarakat adat dan petani. Selama rapat koordinasi, peserta menyoroti pentingnya integrasi data spasial, peta digital, dan sistem informasi geografis (SIG) untuk memetakan batas secara akurat. Hasilnya, rancangan tersebut mencakup mekanisme evaluasi periodik, prosedur penyelesaian sengketa, serta sanksi administratif bagi pelanggar.

  • Penetapan batas administratif yang jelas antara kabupaten/kota.
  • Pengaturan zona pertanian, industri, dan permukiman sesuai dengan potensi dan kapasitas lingkungan.
  • Penguatan koordinasi lintas‑sektor melalui forum koordinasi tata ruang.
  • Penerapan teknologi SIG untuk pemantauan real‑time.
  • Penegakan sanksi administratif bagi pelanggaran garis sempadan.

Selain aspek teknis, Raperda juga menekankan pentingnya partisipasi publik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjanji akan mengadakan konsultasi publik terbuka, baik secara daring maupun luring, agar warga dapat menyampaikan aspirasi, keberatan, atau saran terkait penetapan Garis Sempadan. Upaya ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas dalam pembuatan kebijakan.

Penguatan regulasi Garis Sempadan diyakini akan memberikan dampak positif pada sektor ekonomi regional. Dengan batas yang jelas, investor dapat merencanakan proyek infrastruktur atau industri dengan lebih pasti, mengurangi risiko sengketa lahan yang dapat menunda atau membatalkan investasi. Selain itu, perlindungan lahan pertanian akan mendukung ketahanan pangan daerah, mengingat Jawa Tengah tetap menjadi lumbung produksi beras nasional.

Namun, tidak terlepas dari tantangan. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi penolakan dari masyarakat yang merasa terpinggirkan oleh penetapan batas baru, khususnya di wilayah yang selama ini mengandalkan praktik penggunaan lahan tradisional. Untuk itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi berkomitmen menyediakan kompensasi dan program pendampingan, seperti pelatihan pertanian berkelanjutan dan bantuan teknis, guna meminimalisir dampak sosial negatif.

Dalam pernyataannya, Mohammad Saleh menutup rapat dengan harapan bahwa Raperda Garis Sempadan dapat menjadi contoh kebijakan tata ruang yang responsif dan adaptif, tidak hanya bagi Jawa Tengah tetapi juga bagi provinsi lain di Indonesia. “Kita harus menciptakan tata ruang yang teratur, adil, dan berkelanjutan. Kesepakatan ini adalah langkah awal yang penting, namun pelaksanaannya memerlukan kerja keras bersama antara pemerintah, legislator, dan masyarakat,” ujarnya.

Dengan dukungan politik yang kuat serta mekanisme pelaksanaan yang terstruktur, Raperda Garis Sempadan diharapkan segera memasuki tahap pembahasan final di DPRD, lalu disahkan menjadi peraturan daerah. Implementasinya akan menjadi indikator utama bagi keberhasilan upaya menciptakan ketertiban tata ruang, meningkatkan kualitas hidup warga, dan memperkuat daya saing ekonomi Jawa Tengah di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)