Momen Bersejarah di Mahkamah Konstitusi: Liliek Priabawono Adi Gantikan Anwar Usman, Sambil Mengingat Pensiun Emosional Sang Mentor
Karesidenan.com – 15 April 2026 | Jakarta – Pada tanggal 10 April 2026, Istana Merdeka menjadi saksi pelantikan hakim konstitusi baru, Liliek Priabawono Adi, yang resmi mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan ini menandai pergantian penting setelah Prof. Dr. Anwar Usman mengakhiri 15 tahun pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2026. Kedua peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan publik karena menggabungkan rasa hormat, kebanggaan, sekaligus keharuan yang terasa di kalangan hukum Indonesia.
Liliek Priabawono Adi mengungkapkan perasaannya dengan kata‑kata yang penuh kebanggaan. Ia menyebut penunjukan sebagai “amanah besar” yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk menggantikan Anwar Usman. Pengalaman tiga dekade di dunia peradilan menjadi landasan kuatnya. Sejak memulai karier pada 1992 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang, Liliek menapaki perjalanan panjang melintasi pulau-pulau Indonesia, mulai dari Fak‑Fak, Cibinong, Metro, hingga Bale Bandung. Ia pernah memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2022, menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan pada 2024, serta pernah menjadi hakim yustisial di Mahkamah Agung.
Pengangkatan Liliek didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi. Sebagai hakim konstitusi baru, ia menegaskan kebutuhan akan dukungan dari semua rekan se‑hakim serta keluarga besar MK. “Saya sebagai orang baru mohon dukungan, bimbingan, dan bantuan dari semua pihak, terutama para Yang Mulia hakim konstitusi,” ujar Liliek dalam pidatonya.
Sementara itu, Anwar Usman menutup masa bakti dengan sebuah prosesi purnabakti yang mengharukan. Pada 13 April 2026, di Gedung MK, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh hakim, pendamping, dan keluarga MK atas segala kekurangan selama 15 tahun berkuasa. Ia mengakui beban berat yang dihadapi setiap hakim konstitusi, termasuk tekanan kritik dan risiko yang tak terhindarkan. “Risiko untuk menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan. Karena sampai kapan pun tidak akan ada seorang hakim yang mampu memberikan putusan yang memuaskan semua pihak,” kata Anwar.
Setelah menyampaikan permohonan maaf, Anwar mengungkapkan perasaan emosional yang tak dapat disembunyikan. Ia meneteskan air mata, bukan karena kesedihan semata, tetapi sebagai simbol suka‑duka yang dialami selama mengemban tugas. Ia juga menyamakan kepergiannya dengan bayi yang baru lahir, bersih dan siap memulai lembaran baru dalam hidup. “Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega,” tuturnya.
Pernah terjadi insiden yang membuat Anwar pingsan usai prosesi purnabakti, menambah dimensi manusiawi pada momen tersebut. Meskipun tak ada rincian medis yang dipublikasikan, kejadian itu menegaskan betapa beratnya beban fisik dan emosional yang dialami hakim senior saat mengakhiri karier panjangnya.
Penggantian Anwar Usman oleh Liliek Priabawono Adi bukan sekadar pergantian nama, melainkan transisi nilai, pengalaman, dan harapan. Liliek menekankan bahwa 34 tahun pengalaman sebagai hakim, yang mencakup penugasan di ujung barat hingga ujung timur Indonesia, menjadi bekal penting dalam menapaki peran baru di MK. Ia berharap dapat melanjutkan tradisi integritas, keberanian, dan independensi yang telah ditorehkan oleh pendahulunya.
Dalam konteks yang lebih luas, pergantian hakim MK ini mencerminkan dinamika institusi peradilan konstitusional Indonesia. Seiring dengan perubahan politik dan sosial, Mahkamah Konstitusi tetap menjadi penjaga konstitusi yang harus menegakkan hukum tanpa memihak. Kehadiran hakim baru diharapkan dapat membawa perspektif segar, sekaligus menghormati warisan yang ditinggalkan oleh Anwar Usman.
Kesimpulannya, pelantikan Liliek Priabawono Adi dan pensiunnya Anwar Usman menandai babak baru dalam sejarah Mahkamah Konstitusi. Kedua peristiwa ini mengingatkan kita bahwa institusi peradilan bukan sekadar struktur formal, melainkan kumpulan individu yang berjuang demi keadilan, seringkali dengan pengorbanan pribadi yang tak terlihat. Dengan dukungan penuh dari rekan sejawat, keluarga besar MK, dan masyarakat, diharapkan Mahkamah Konstitusi akan terus berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi konstitusi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.


Komentar (0)