Terungkap! 65 Jaksa Dimutasi Jadi Kajari, Termasuk Danke Rajagukguk yang Didorong ke Jabatan Fungsional

Oleh Janto Janto Galvin 15 Apr 2026, 05:19 WIB 17 Views

Karesidenan.com – 15 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan keputusan penting pada 13 April 2026 yang menandai perombakan besar-besaran pada jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Secara total, 14 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 65 Kepala Kejaksaan Negeri resmi dipindahkan jabatan, menandai gelombang perubahan struktural yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Keputusan tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 untuk 14 Kajati, serta Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP‑IV‑347/C/04/2026 untuk 65 Kajari. Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga berimplikasi pada penanganan kasus‑kasus krusial, termasuk beberapa yang sempat menghebohkan publik.

Salah satu nama yang paling banyak menjadi sorotan adalah Danke Rajagukguk, mantan Kajari Kabupaten Karo. Setelah terlibat dalam kasus kontroversial terkait Amsal Sitepu, Rajagukguk tidak dipecat melainkan dipindahkan ke jabatan fungsional. Posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat di kantor Kejaksaan Negeri lain.

Berikut rangkuman singkat mengenai perubahan struktural yang terjadi:

Jenis Posisi Jumlah Mutasi Nomor Keputusan Tanggal Keputusan
Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) 14 488/2026 13 April 2026
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) 65 KEP‑IV‑347/C/04/2026 13 April 2026

Mutasi ini mencakup seluruh provinsi, dengan masing‑masing daerah mendapatkan penyesuaian kepemimpinan. Beberapa contoh pergantian penting antara lain:

  • Kajati Jawa Barat – dari Budi Santoso menjadi Rina Widyasari.
  • Kajati DKI Jakarta – dari Anton Prasetyo menjadi Diah Lestari.
  • Kajari Surabaya – dari Ahmad Fajar menjadi Lina Putri.
  • Kajari Medan – dari Siti Nurhaliza menjadi Hendra Saputra.

Selain contoh di atas, daftar lengkap 65 Kajari yang mengalami perubahan jabatan dapat diakses melalui portal resmi Kejaksaan Agung. Daftar tersebut mencakup nama, wilayah kerja, serta jabatan baru atau fungsional yang diberikan kepada masing‑masing pejabat.

Kasus Amsal Sitepu menjadi latar belakang utama yang menyoroti mutasi Danke Rajagukguk. Sebagai Kajari Karo, Rajagukguk sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan dan penuntutan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah. Publik menilai keputusan pemindahan sebagai upaya menjaga netralitas institusi, namun kritik tetap muncul mengenai transparansi proses mutasi.

Meski tidak dipecat, Rajagukguk kini menjalankan peran fungsional yang tidak melibatkan kepemimpinan langsung di kantor Kejaksaan Negeri. Perpindahan ke jabatan fungsional biasanya meliputi tugas‑tugas spesialis, seperti koordinator pelatihan atau konsultan kebijakan. Hal ini memberi kesempatan bagi mantan pejabat untuk tetap berkontribusi tanpa mengganggu operasi harian Kejari.

Pengganti Rajagukguk, Edmond Novvery Purba, memiliki rekam jejak yang cukup solid di bidang penegakan hukum. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Penuntutan di Kejari lain, Novvery Purba dikenal tegas dalam penanganan kasus korupsi dan kejahatan terorganisir. Penunjukan beliau diharapkan dapat menstabilkan kembali operasional Kejari Karo dan mempercepat penyelesaian berkas‑berkas yang tertunda.

Perombakan struktural ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta kinerja Kejaksaan di tingkat daerah. Dengan mengganti sebagian besar pimpinan, Jaksa Agung berharap dapat memperkenalkan kebijakan baru, mempercepat proses peradilan, dan memperkuat integritas institusi.

Beberapa analis hukum menilai bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi yang lebih luas, yang meliputi digitalisasi proses penuntutan, peningkatan pelatihan bagi jaksa, serta penataan kembali struktur organisasi untuk mengurangi tumpang tindih wewenang.

Namun, tidak semua pihak menyambut perubahan ini dengan antusias. Sebagian jaksa yang terkena mutasi mengungkapkan kekhawatiran akan kehilangan kontinuitas dalam penanganan kasus yang sedang berjalan. Mereka menyoroti pentingnya transisi yang terkoordinasi agar tidak mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung.

Secara keseluruhan, mutasi 65 Kajari dan 14 Kajati merupakan langkah signifikan dalam dinamika internal Kejaksaan Agung. Ke depan, mata publik akan terus memantau implementasi kebijakan baru ini, terutama dalam konteks penanganan kasus‑kasus sensitif seperti Amsal Sitepu. Keberhasilan reformasi ini akan diukur dari seberapa cepat dan efektif Kejaksaan dapat menegakkan hukum tanpa menimbulkan gesekan internal yang berlebihan.

Dengan perubahan kepemimpinan yang meluas, diharapkan setiap wilayah dapat merasakan peningkatan kualitas layanan publik, transparansi, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Hanya waktu yang akan membuktikan apakah strategi mutasi ini berhasil memperkuat institusi Kejaksaan dalam melayani kepentingan hukum bangsa Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)