Polisi Tangkap Tiga Jukir Liar di Kota Lama Semarang, Tarik Parkir Rp40 Ribu

Oleh Badil Cadoc Erik 15 Apr 2026, 03:21 WIB 23 Views

Karesidenan.com – 15 April 2026 | Polisi wilayah Semarang Tengah berhasil mengamankan tiga orang juru parkir (jukir) yang beroperasi secara ilegal di kawasan bersejarah Kota Lama, yang juga dikenal sebagai Little Netherlands. Ketiganya tertangkap basah saat menagih tarif parkir di luar ketentuan resmi, masing‑masing menagih hingga Rp40.000 per kendaraan, jauh melampaui standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Operasi penertiban dimulai setelah menerima keluhan berulang dari wisatawan domestik maupun mancanegara yang mengeluhkan praktik pungutan liar di area wisata. Menurut laporan kepolisian, para jukir tersebut tidak memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan maupun Dinas Pariwisata, sehingga tindakan mereka dinilai melanggar peraturan daerah tentang pengelolaan area publik dan perlindungan konsumen.

Dalam proses penangkapan, petugas membongkar modus operandi para pelaku. Mereka menempatkan diri di titik masuk utama kawasan Kota Lama, menunggu kendaraan pengunjung berhenti, lalu memaksa pemilik kendaraan membayar tarif yang tidak resmi. Beberapa saksi melaporkan bahwa jukir tersebut menggunakan bahasa intimidasi dan mengancam akan menahan kendaraan bila pembayaran tidak dilakukan.

Setelah ditangkap, ketiga jukir tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan. Mereka dikenai Pasal tentang Penipuan dan Penggelapan Uang serta Pasal Pelanggaran Lalu Lintas yang mengatur tentang pemungutan biaya tidak sah di tempat umum. Selanjutnya, barang bukti berupa catatan pembayaran, kamera ponsel, dan uang tunai yang diperoleh selama operasi akan menjadi dasar bagi penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap jukir liar ini merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan wisatawan serta melindungi citra Kota Semarang sebagai destinasi budaya yang bersih dan teratur. “Kita tidak akan mentolerir praktik pungutan liar yang merugikan pengunjung, apalagi di kawasan yang menjadi ikon warisan budaya,” ujar salah satu perwira yang memimpin operasi.

Selain penangkapan, pihak berwenang juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan kegiatan ilegal serupa. Sebuah poster ditempel di beberapa titik strategis di Kota Lama, menginformasikan nomor telepon layanan pengaduan dan menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku jukir tanpa izin.

Kejadian ini menambah deretan kasus serupa di kota‑kota besar Indonesia, di mana jukir liar sering memanfaatkan area wisata populer untuk menambah pendapatan pribadi. Pemerintah daerah Semarang telah berjanji untuk memperketat pengawasan dan mempercepat proses perizinan resmi bagi para juru parkir yang ingin beroperasi secara legal.

Para pelaku jukir liar biasanya berargumen bahwa mereka membantu mengatur lalu lintas dan memberikan layanan parkir di daerah yang kurang fasilitas resmi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap penetapan tarif harus melalui prosedur administratif yang transparan, serta harus disetujui oleh otoritas terkait.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih mengandalkan praktik serupa. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kawasan Kota Lama dapat kembali menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pemerasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)