KPK Perluas Penyidikan: Aliran Dana Setoran OPD ke Bupati Nonaktif Tulungagung dan Keterlibatan Forkopimda

Oleh Editor1 14 Apr 2026, 22:28 WIB 26 Views

Karesidenan.com – 14 April 2026 | Kejaksaan Agung menyoroti kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kini menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menelusuri aliran dana setoran organisasi perangkat daerah (OPD) ke rekening pribadi sang mantan bupati yang telah dinonaktifkan, penyidik KPK menambahkan satu lapisan penyelidikan baru yang menitikberatkan pada peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam proses perpindahan dana tersebut.

Gatut Sunu Wibowo, yang sempat menjabat sebagai Bupati Tulungagung selama periode 2015-2020, resmi dinonaktifkan pada pertengahan 2023 setelah muncul laporan masyarakat tentang pemaksaan pembayaran setoran kepada OPD‑OPD di wilayahnya. Setoran yang dimaksud bukanlah iuran resmi, melainkan sumbangan sukarela yang dipaksa kepada pejabat daerah dengan ancaman sanksi administratif. KPK, yang sejak awal menilai kasus ini sebagai indikasi pemerasan, kini menelusuri jejak uang yang mengalir dari rekening-rekening OPD ke sejumlah rekening pribadi, termasuk rekening Gatut Sunu Wibowo yang dikelola secara terpisah.

Praktik setoran yang selama ini dianggap sebagai “kebiasaan” di beberapa daerah, ternyata memiliki pola transfer yang cukup terstruktur. Menurut data awal yang berhasil dikumpulkan KPK, total nilai setoran yang dilaporkan mencapai lebih dari dua puluh miliar rupiah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dana tersebut tidak hanya disalurkan ke rekening pribadi mantan bupati, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah pejabat senior di tingkat kabupaten dan provinsi, serta ke beberapa anggota Forkopimda yang berperan mengawasi koordinasi antar‑OPD.

Pengungkapan aliran dana tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran Forkopimda. Sebagai forum koordinasi yang seharusnya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, Forkopimda kini menjadi sorotan karena sejumlah anggotanya diduga terlibat dalam memfasilitasi atau setidaknya menutup mata atas peredaran dana yang tidak transparan. KPK menegaskan bahwa setiap langkah Forkopimda yang mengakibatkan penyalahgunaan anggaran daerah akan diproses secara hukum, mengingat peran strategis forum ini dalam penyusunan kebijakan daerah.

Juru bicara KPK, Andi Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin (12 April 2026) menyatakan, ‘Kami telah menemukan bukti transfer dana yang mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas daripada sekadar satu individu. Forkopimda, sebagai badan koordinasi, tidak dapat dilepas dari tanggung jawab bila terbukti ada anggota yang terlibat dalam aliran dana ilegal ini.’ Ia menambahkan bahwa penyidik sedang memeriksa dokumen keuangan, bukti percakapan elektronik, serta laporan audit internal OPD‑OPD yang bersangkutan.

Pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung menanggapi temuan awal tersebut dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak semua tuduhan keterlibatan Forkopimda. Kepala Sekretaris Daerah, Rini Hidayati, menyatakan, ‘Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan semua data yang diperlukan. Forkopimda di Tulungagung selalu beroperasi dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas.’ Meski demikian, sejumlah aktivis anti‑korupsi di wilayah tersebut menuntut pembentukan tim independen untuk mengaudit seluruh transaksi keuangan OPD sejak tahun 2015.

Dari sudut pandang hukum, aliran dana setoran yang dipaksa dapat dikategorikan sebagai pemerasan (pasal 378 KUHP) serta penyalahgunaan wewenang (pasal 18 UU No. 30/2002 tentang Pemerintahan Daerah). Jika terbukti adanya keterlibatan Forkopimda, anggota yang terlibat dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait penyalahgunaan jabatan publik. Pengadilan dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara, denda, serta pencabutan hak politik bagi para pelaku.

Sejak dimulainya penyelidikan pada awal 2024, KPK telah menempuh beberapa langkah kunci: pertama, pengumpulan bukti transaksi bank dari OPD‑OPD di seluruh Kabupaten Tulungagung; kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi internal yang melaporkan praktik setoran; ketiga, melakukan penggeledahan terhadap kantor Forkopimda untuk memperoleh dokumen rapat dan notulen yang berpotensi mengungkap keputusan terkait alokasi dana. Pada minggu terakhir, KPK berhasil mengamankan tiga rekening bank yang diduga menjadi jalur utama transfer dana, termasuk satu rekening yang dimiliki oleh seorang anggota Forkopimda yang kini berada di luar daerah.

Implikasi politik dari penyelidikan ini cukup signifikan. Jika terbukti adanya jaringan korupsi yang melibatkan Forkopimda, hal ini dapat memicu reformasi struktural pada mekanisme koordinasi daerah, termasuk revisi peraturan internal Forkopimda serta peningkatan pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di tingkat nasional, kasus ini menambah daftar panjang contoh penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah yang telah menjadi sorotan KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Pengamat politik, Dr. Sutrisno Budi, menilai bahwa kasus ini menjadi titik balik bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. ‘KPK tidak hanya mengejar individu, melainkan juga institusi yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi sistemik. Jika Forkopimda terbukti terlibat, maka akan ada preseden kuat untuk memperketat regulasi koordinasi antar‑OPD,’ ujarnya.

Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin. Semua pihak diharapkan memberikan kerjasama penuh, termasuk penyediaan data keuangan yang transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, keberhasilan penyelidikan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas praktik setoran paksa serta memperkuat integritas institusi pemerintahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)