BAM DPR RI Desak PT SBP Jaga Tanah Petani di Rengat, Indragiri Hulu

Oleh Tim Karesidenan 17 Apr 2026, 13:22 WIB 20 Views

Karesidenan.com – 17 April 2026 | Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya menahan segala bentuk gangguan terhadap lahan pertanian yang dikelola oleh petani di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons konkret atas aspirasi warga setempat yang selama ini terdampak konflik agraria dan sengketa lahan dengan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).

Konflik agraria di wilayah Rengat bukanlah hal baru. Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang di Provinsi Riau mengalami tuduhan melakukan perampasan lahan tanpa prosedur yang transparan. Masyarakat setempat seringkali mengeluhkan kurangnya dialog yang terbuka, serta tidak adanya kompensasi yang memadai bila terjadi penyerobotan lahan.

Dalam konteks ini, BAM DPR RI berperan sebagai jembatan antara aspirasi rakyat dan kebijakan tingkat nasional. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) secara rutin mengumpulkan keluhan warga, melakukan pendalaman isu, dan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga legislatif serta eksekutif. Adian menambahkan, “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak petani tidak diabaikan. Jika diperlukan, kami siap mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau mengusulkan regulasi yang lebih tegas terkait perlindungan lahan pertanian.”

PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), yang bergerak di sektor perkebunan, belum memberikan respons resmi terkait permintaan tersebut. Namun, pihak perusahaan sebelumnya menyatakan komitmen terhadap praktik bisnis berkelanjutan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta petani lokal. Dalam pernyataannya, SBP menegaskan bahwa semua aktivitasnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Para petani di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir menuturkan bahwa lahan mereka selama ini menjadi sumber utama pendapatan keluarga. Mereka mengkhawatirkan bahwa masuknya perusahaan besar tanpa mekanisme yang adil dapat mengancam keberlangsungan produksi pangan dan mengurangi kesejahteraan ekonomi rumah tangga. “Kami hanya ingin tanah kami tetap aman untuk ditanami, tidak ingin ada pihak yang mengusir kami atau memaksa kami menjual lahan dengan harga tidak wajar,” ujar salah satu petani yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Pertanian setempat menyatakan akan bekerja sama dengan BAM DPR RI serta PT SBP untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dinas tersebut menegaskan pentingnya dialog terbuka, mediasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan, serta penetapan mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan.

Langkah-langkah yang diharapkan dapat mencakup:

  • Pembentukan tim mediasi yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, BAM DPR RI, petani, dan PT SBP.
  • Penyusunan peta lahan yang akurat untuk mengidentifikasi wilayah pertanian yang dilindungi.
  • Penerapan mekanisme kompensasi yang adil bila terjadi penyesuaian lahan.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan penggunaan lahan.

Dengan adanya upaya kolaboratif ini, diharapkan konflik agraria dapat diminimalisir, sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pertanian di Indragiri Hulu.

Secara keseluruhan, pernyataan Adian Napitupulu menegaskan bahwa penegakan hak atas tanah tetap menjadi prioritas utama dalam agenda nasional. Konflik agraria tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi, melainkan juga berdampak pada stabilitas sosial, ketahanan pangan, dan keadilan bagi komunitas petani. Penanganan yang tepat dan responsif dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dalam melindungi kepentingan rakyat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)