Kepastian Regulasi Penyaluran Bansos lewat Kopdes Merah Putih di Grobogan Masih Lama: Dinas Koperasi UMKM Anggap Belum Ada Pedoman Resmi

Oleh Gilang Dirga 14 Apr 2026, 23:20 WIB 18 Views

Karesidenan.com – 14 April 2026 | GROBOGAN, – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM, Nur Ikhsan, yang menegaskan pihaknya belum memperoleh kepastian aturan yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan program tersebut.

Isu penyaluran bansos lewat koperasi desa memang sempat menjadi sorotan publik dan media lokal beberapa bulan lalu, setelah muncul wacana bahwa Kopdes Merah Putih dapat menjadi jalur alternatif distribusi bantuan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Namun, tanpa landasan hukum yang jelas, pelaksanaan program tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan, tumpang tindih kewenangan, bahkan potensi penyalahgunaan dana publik.

“Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah provinsi maupun kementerian terkait. Sampai saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) atau petunjuk teknis yang mengikat tentang bagaimana bansos dapat disalurkan melalui koperasi desa,” ujar Nur Ikhsan dalam sebuah konferensi pers di kantor Dinkop UMKM pada Senin (12 April 2024). “Kami tidak ingin mengambil langkah yang melanggar prosedur atau menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.”

Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan oleh Dinas Koperasi UMKM Grobogan terkait situasi ini:

  • Belum ada regulasi daerah atau pedoman teknis yang secara khusus mengatur penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih.
  • Pihak Dinkop UMKM masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Grobogan untuk mencari solusi yang tepat.
  • Penggunaan koperasi desa sebagai saluran bantuan masih bersifat konseptual dan memerlukan uji kelayakan serta persetujuan legislatif.
  • Jika regulasi nantinya disahkan, Dinkop UMKM siap menjadi fasilitator dalam implementasi, termasuk pelatihan bagi pengurus koperasi.
  • Pengawasan ketat akan tetap menjadi prioritas untuk menghindari potensi kebocoran atau penyalahgunaan dana.

Para pengamat ekonomi lokal menilai bahwa integrasi koperasi desa dalam distribusi bantuan sosial memiliki potensi positif, terutama dalam memperkuat peran koperasi sebagai agen pembangunan ekonomi di tingkat desa. Koperasi dapat memberikan akses yang lebih cepat dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan akuntabilitas melalui mekanisme keanggotaan yang transparan.

Namun, tanpa regulasi yang jelas, risiko muncul. “Regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang menjamin bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban masing‑masing. Tanpa itu, program dapat menjadi sumber konflik, terutama bila ada perbedaan interpretasi antara Dinas Sosial, Dinas Koperasi, dan lembaga legislatif daerah,” kata Dr. Hadi Prasetyo, dosen ekonomi pembangunan di Universitas Diponegoro.

Sejumlah tokoh masyarakat di Grobogan juga mengajukan pertanyaan mengenai kesiapan koperasi desa dalam mengelola dana berskala besar. Mereka menyoroti pentingnya pelatihan manajemen keuangan, transparansi laporan, serta pengawasan eksternal agar proses penyaluran tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk tetap mempercepat proses legislasi. “Kami telah menyusun draft Perda yang akan diajukan ke DPRD dalam waktu dekat. Draft tersebut mencakup mekanisme penyaluran, standar akuntabilitas, serta peran serta lembaga pengawas independen,” ujar Sekretaris Daerah Grobogan, Agus Santoso. “Harapannya, setelah disahkan, pelaksanaan dapat dimulai pada kuartal berikutnya dengan monitoring ketat.”

Proses pembuatan regulasi ini melibatkan beberapa pihak, antara lain Dinas Sosial, Dinas Koperasi UMKM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta perwakilan masyarakat sipil. Keterlibatan beragam stakeholder diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang holistik, responsif, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Dalam jangka panjang, pemerintah provinsi Jawa Tengah juga tengah meninjau kebijakan serupa di beberapa kabupaten lainnya, sebagai upaya memperluas jaringan distribusi bantuan sosial melalui koperasi desa. Jika berhasil, model ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi tantangan logistik dalam penyaluran bantuan.

Hingga kini, warga Grobogan yang menantikan bantuan tetap berada dalam posisi menunggu. Sebagian mengungkapkan harapan agar regulasi segera terbit, sementara yang lain menyoroti pentingnya kejelasan prosedur agar bantuan tidak terhambat oleh birokrasi yang berlarut.

Kesimpulannya, meskipun potensi penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih dinilai menjanjikan, keberlangsungan program sangat bergantung pada adanya regulasi yang jelas, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Pemerintah Kabupaten Grobogan berjanji akan mempercepat proses legislasi, namun hingga regulasi resmi diterbitkan, pelaksanaan penyaluran bansos melalui koperasi desa masih berada pada tahap konseptual dan belum dapat dioperasikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)