Tiga Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal Ditangkap di Blora dan Rembang, Polri Tingkatkan Pengawasan Sektor Energi

Oleh Budi Cahyono 14 Apr 2026, 22:50 WIB 17 Views

Karesidenan.com – 14 April 2026 | Blora, Jateng – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak secara ilegal di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang. Penangkapan dilakukan secara terpisah setelah menerima laporan warga yang mengindikasikan adanya aktivitas pencurian sumber daya alam di kedua wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan pengeboran yang tidak memiliki izin resmi dan merusak lahan pertanian. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan lapangan, penelusuran jejak, serta pengamanan bukti sebelum menindak para pelaku,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers di kantor Polres Blora.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap regulasi pertambangan dan minyak di Jawa Tengah. Praktik pengeboran minyak tanpa izin tidak hanya melanggar Undang‑Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti pencemaran tanah dan air serta mengganggu kegiatan pertanian setempat.

Berikut rangkuman kronologi singkat penangkapan:

  • Hari pertama: Tim penyidik mengamati aktivitas mencurigakan di sebuah lahan pertanian di Kecamatan Banjarejo, Blora. Setelah melakukan penggerebekan, satu tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti berupa peralatan pengeboran serta catatan logistik disita.
  • Hari ketiga: Penyidik melanjutkan penyelidikan ke Kabupaten Rembang, tepatnya di wilayah Kecamatan Sarang. Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya ditemukan sedang menyiapkan peralatan pengeboran tambahan. Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Identitas lengkap para tersangka belum diungkapkan secara resmi untuk menjaga proses hukum, namun mereka diketahui berasal dari wilayah sekitar dan memiliki pengalaman dalam sektor pertambangan tidak resmi.

Setelah penangkapan, peralatan pengeboran dan bahan baku yang dipergunakan dalam operasi ilegal tersebut disita dan diamankan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti akan diproses lebih lanjut oleh Unit Pengelolaan Barang Bukti (UPBB) Polri.

Warga setempat menyambut baik tindakan kepolisian. Salah satu petani di Blora, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan, “Kami khawatir lahan kami akan tercemar karena pengeboran tanpa izin. Kehadiran polisi memberikan rasa aman dan menegakkan keadilan bagi komunitas kami.”

Polda Jateng menegaskan komitmen untuk terus memantau dan menindak tegas semua bentuk pelanggaran terhadap sumber daya alam. Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan, “Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk kerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengawas Minyak dan Gas Bumi.”

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan ilegal. Pihak kepolisian mengajak warga untuk selalu melaporkan temuan yang mencurigakan melalui hotline 110 atau aplikasi Pengaduan Masyarakat.

Di sisi lain, aparat pemerintah daerah menyatakan akan meningkatkan sosialisasi mengenai izin penambangan dan prosedur legalisasi usaha pertambangan kecil. Dengan harapan, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.

Penegakan hukum terhadap tiga tersangka ini diharapkan menjadi efek jera bagi kelompok-kelompok yang masih beroperasi di luar jalur legal. Selain menegakkan aturan, tindakan ini juga memperkuat upaya konservasi lingkungan dan perlindungan sumber daya alam yang menjadi aset penting bagi provinsi Jawa Tengah.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan, termasuk pemetaan jaringan pemasok peralatan pengeboran dan potensi keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian berjanji akan mengungkap seluruh rangkaian aksi ilegal ini hingga tuntas.

Secara keseluruhan, penangkapan tiga tersangka pengeboran minyak ilegal di Blora dan Rembang menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, melindungi kepentingan petani, serta menegakkan keadilan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)