Penantian Dua Dekade Usai, UU PPRT Resmi Disahkan: 12 Poin Penting untuk Pekerja Rumah Tangga

Oleh Janto Janto Galvin 22 Apr 2026, 08:20 WIB 10 Views

Karesidenan.com – 22 April 2026 | JAKARTA – Setelah hampir dua puluh tahun menanti, Rancangan Undang‑Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi menjadi Undang‑Undang pada Rapat Paripurna ke‑17 DPR RI, masa persidangan IV 2025‑2026. Keputusan itu diambil pada Selasa, 21 April 2026, ketika Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada majelis tentang kesiapan RUU tersebut untuk disahkan. Jawaban serentak “setuju” menandai titik akhir proses legislasi yang panjang.

Undang‑Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Selama dua dekade, para aktivis, serikat pekerja, dan lembaga swadaya masyarakat terus memperjuangkan pengakuan hak‑hak dasar mereka, mulai dari upah yang adil hingga perlindungan dari kekerasan. Dengan berlakunya UU ini, harapan akan perubahan struktural menjadi lebih konkret.

Berikut rangkuman 12 poin utama yang termuat dalam UU PPRT:

  1. Definisi Pekerja Rumah Tangga – UU memberikan definisi yang jelas mencakup semua jenis pekerjaan rumah tangga, baik yang bersifat permanen maupun temporer.
  2. Kontrak Kerja Tertulis – Setiap pekerja rumah tangga wajib memiliki kontrak kerja yang memuat hak, kewajiban, dan jangka waktu kerja, yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Upah Minimum dan Kesejahteraan – Pengusaha wajib membayar upah tidak kurang dari upah minimum wilayah setempat serta memberikan tunjangan kesehatan dan cuti tahunan berbayar.
  4. Jam Kerja dan Istirahat – Batas maksimal jam kerja ditetapkan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan hak istirahat minimal satu jam setiap hari kerja.
  5. Jaminan Sosial – Pekerja rumah tangga berhak terdaftar dalam program jaminan sosial nasional, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  6. Perlindungan dari Kekerasan – Undang‑Undang memperkuat sanksi bagi majikan yang melakukan kekerasan fisik, psikis, atau seksual, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman.
  7. Penyelesaian Perselisihan – Perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan tenaga kerja khusus.
  8. Pencatatan dan Registrasi – Setiap pekerja rumah tangga wajib terdaftar di sistem nasional, memudahkan pemantauan dan penegakan hak.
  9. Pendidikan dan Pelatihan – Pemerintah menyediakan program pelatihan keterampilan dan literasi hak bagi pekerja rumah tangga.
  10. Kewajiban Majikan – Majikan harus menyediakan tempat tinggal yang layak, perlengkapan kebersihan, serta tidak menahan dokumen pribadi pekerja.
  11. Sanksi Administratif dan Pidana – Pelanggaran terhadap ketentuan UU dapat dikenakan denda administratif, penutupan usaha, atau hukuman penjara tergantung tingkat pelanggaran.
  12. Pengawasan dan Penegakan – Dibentuk unit khusus di Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan inspeksi rutin dan menindaklanjuti laporan pelanggaran.

Implementasi UU PPRT tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga memerlukan komitmen aktif dari majikan, serikat pekerja, serta lembaga‑lembaga non‑pemerintah. Pemerintah menargetkan penyuluhan massal selama enam bulan pertama, dengan agenda sosialisasi di seluruh provinsi, termasuk daerah‑daerah dengan konsentrasi pekerja rumah tangga tinggi.

Para pengamat menilai bahwa keberhasilan UU ini akan sangat dipengaruhi pada kemampuan birokrasi untuk melakukan registrasi cepat dan mengawasi kepatuhan. Tantangan lain mencakup budaya kerja informal yang masih kuat di sebagian wilayah, serta keterbatasan akses informasi bagi pekerja yang berada di rumah tangga miskin atau terpencil.

Meski demikian, aktivis hak asasi manusia menyambut baik langkah ini sebagai kemenangan historis. “Setelah dua puluh tahun perjuangan, hukum kini mengakui nilai dan martabat pekerja rumah tangga. Ini adalah fondasi bagi perlindungan yang lebih luas dan peningkatan kualitas hidup mereka,” ujar seorang perwakilan LSM yang tidak disebutkan namanya.

Secara ekonomi, perlindungan yang lebih baik diharapkan meningkatkan produktivitas sektor informal dan mengurangi biaya sosial akibat eksploitasi. Pemerintah juga berharap bahwa standar kerja yang jelas akan menarik tenaga kerja domestik yang lebih terampil, mengurangi ketergantungan pada pekerja migran.

Dengan UU PPRT yang kini resmi menjadi undang‑undang, Indonesia melangkah lebih maju dalam upaya memastikan keadilan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di pinggiran. Selanjutnya, pengawasan ketat, edukasi berkelanjutan, dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci untuk mewujudkan janji-janji yang tertuang dalam 12 poin utama tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)