BGN Bantah Isu Pengadaan Alat Makan dan Laptop Rp4 Triliun: Fakta di Balik Anggaran

Oleh Editor1 14 Apr 2026, 22:21 WIB 19 Views

Karesidenan.com – 14 April 2026 | Jakarta, Lingkar TV – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang yang menjadi sorotan publik, termasuk kaos kaki, laptop, dan peralatan makan, telah dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menolak keras tuduhan bahwa pemerintah mengeluarkan hingga empat triliun rupiah untuk pengadaan alat makan dan laptop, menggarisbawahi bahwa angka tersebut jauh melampaui realitas yang ada.

Pengadaan kaos kaki, misalnya, ditujukan untuk melindungi petugas lapangan yang sering beraktivitas di daerah pedesaan dengan kondisi lingkungan yang menantang. Laptop yang dibeli digunakan untuk mempermudah proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi program, serta meningkatkan akurasi data penerima manfaat. Alat makan yang dimaksud adalah perlengkapan yang diperlukan dalam distribusi makanan bergizi di titik-titik layanan, bukan peralatan mewah atau berlebih.

Dadan menambahkan bahwa semua proses pengadaan telah melalui prosedur yang ketat, melibatkan verifikasi teknis, evaluasi penawaran, dan persetujuan dari pihak pengawasan keuangan. “Kami selalu mematuhi peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, termasuk mekanisme lelang terbuka dan audit internal,” tegasnya. Ia menegaskan pula bahwa setiap pengeluaran tercatat dalam sistem akuntansi yang dapat diakses oleh auditor independen.

Isu pengadaan senilai empat triliun rupiah muncul setelah sejumlah media sosial memperlihatkan data yang belum terverifikasi, menimbulkan persepsi publik bahwa BGN mengalokasikan dana yang tidak proporsional. Dadan menilai bahwa informasi tersebut bersifat spekulatif dan tidak didukung bukti konkret. “Kami mengajak publik untuk menunggu hasil audit resmi sebelum mengambil kesimpulan. Penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi dapat merusak kredibilitas institusi dan mengalihkan perhatian dari tujuan utama program,” ujarnya.

Selain menolak angka tersebut, Dadan juga menyoroti langkah-langkah transparansi yang telah diambil BGN. Seluruh dokumen pengadaan, mulai dari permohonan kebutuhan, spesifikasi teknis, hingga kontrak akhir, disimpan dalam portal data terbuka BGN. Publik dapat mengakses dokumen tersebut untuk memeriksa rincian anggaran, jumlah unit yang dibeli, dan nilai kontrak masing-masing pemasok.

Dalam konteks anggaran, Dadan menjelaskan bahwa total alokasi dana untuk MBG pada tahun anggaran berjalan adalah sekitar lima puluh triliun rupiah, yang mencakup biaya operasional, logistik, serta subsidi makanan bergizi. Pengadaan alat makan dan laptop hanya menyumbang sebagian kecil dari total tersebut, dengan nilai yang diperkirakan berada dalam kisaran ratusan juta rupiah, bukan triliunan.

Berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan Lembaga Pengawasan Intern Pemerintah (LPIP), telah menanggapi klarifikasi tersebut. Sejumlah anggota DPR menyatakan dukungan terhadap upaya BGN dalam meningkatkan transparansi dan meminta lembaga audit untuk mempercepat verifikasi data. LPIP juga mengonfirmasi bahwa proses audit sedang berlangsung dan hasilnya akan dipublikasikan dalam rapat terbuka.

Isu pengadaan barang yang dianggap berlebihan memang menjadi sorotan publik, mengingat tekanan terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara. Namun, Dadan menekankan pentingnya melihat konteks program secara keseluruhan. “Program Makan Bergizi Gratis adalah inisiatif strategis untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia. Setiap komponen, sekecil apa pun, berperan dalam kesuksesan program,” kata Dadan.

Kesimpulannya, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa tuduhan pengadaan alat makan dan laptop senilai empat triliun rupiah tidak memiliki dasar faktual. Semua proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dengan nilai yang jauh lebih rendah. Transparansi data dan audit independen menjadi langkah kunci untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)