Bapenda Kendal Perkuat Data Pajak SUTT dan SUTET demi Optimalisasi PBB-P2

Oleh Gilang Dirga 20 Apr 2026, 21:24 WIB 15 Views

Karesidenan.com – 20 April 2026 | JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan menggelar koordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Semarang. Fokus utama pertemuan tersebut adalah memperkuat pendataan objek pajak bangunan khusus, terutama Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintasi wilayah Kendal.

Jaringan transmisi listrik yang menembus Kabupaten Kendal memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) yang cukup signifikan. Oleh karena itu, Bapenda bertekad untuk menyiapkan basis data yang akurat dan terintegrasi, sehingga penerapan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan – Penerimaan Kedua) dapat berjalan optimal. Dalam rapat koordinasi, para pejabat menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara Bapenda Kendal dan UPT Semarang, mengingat sebagian besar infrastruktur SUTT dan SUTET dikelola oleh pihak pusat namun berada di wilayah administratif Kendal.

Berikut adalah rangkaian langkah yang direncanakan:

  • Inventarisasi lapangan: Tim lapangan akan melakukan survei fisik terhadap seluruh jaringan SUTT dan SUTET yang melewati kabupaten, mencatat koordinat geografis, panjang jalur, dan kondisi teknis.
  • Pengumpulan dokumen teknis: Data teknis dari PLN serta dokumen perizinan akan diintegrasikan ke dalam sistem Bapenda untuk memperkaya basis data pajak.
  • Penetapan nilai jual objek pajak: Menggunakan metodologi penilaian yang mengacu pada standar nasional, nilai NJOP masing‑masing akan ditetapkan berdasarkan panjang jalur, kapasitas transmisi, dan lokasi geografis.
  • Digitalisasi dan integrasi GIS: Seluruh data akan diolah dalam Sistem Informasi Geografis (GIS) sehingga memudahkan pemantauan, pembaruan, dan verifikasi di masa mendatang.
  • Penyuluhan kepada wajib pajak: Bapenda akan mengadakan sosialisasi kepada pemilik lahan dan pihak terkait mengenai kewajiban pajak atas SUTT dan SUTET, serta mekanisme pembayaran yang mudah.

Koordinasi ini juga menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah. Kepala Bapenda Kendal, Dr. H. Yudi Suryadi, M.Si., menegaskan bahwa data yang akurat akan meminimalisir potensi kebocoran penerimaan dan membuka peluang peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Penerapan PBB‑P2 pada aset infrastruktur kritis seperti SUTT dan SUTET tidak hanya menambah kas daerah, tetapi juga menegaskan komitmen kami dalam menegakkan keadilan pajak,” ujar Yudi dalam sambutan resmi. “Kami berharap data yang terstruktur akan mempermudah proses penagihan serta memberikan kepastian bagi wajib pajak bahwa penilaian kami bersifat objektif dan berlandaskan fakta lapangan.”

Penguatan data pajak SUTT dan SUTET diharapkan dapat menambah aliran pendapatan Bapenda Kendal setidaknya sebesar 10‑15 persen dalam tiga tahun ke depan. Angka ini didasarkan pada estimasi nilai total aset jaringan transmisi yang berada di wilayah kabupaten, yang sebelumnya belum terdata secara lengkap. Dengan nilai pajak yang lebih tepat, daerah dapat meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

Namun, proses pendataan tidak lepas dari tantangan. Beberapa kendala yang diidentifikasi meliputi:

  • Keterbatasan akses ke data teknis PLN yang bersifat rahasia negara.
  • Kompleksitas geografis daerah yang berbukit dan memiliki banyak wilayah terpencil.
  • Potensi keberatan dari pemilik lahan yang menganggap beban pajak akan meningkat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda bekerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPHM) serta Dinas Pertanahan setempat guna memperlancar pertukaran data. Selain itu, tim legal Bapenda menyiapkan regulasi pendukung yang memastikan prosedur penetapan NJOP sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Dalam jangka panjang, Bapenda Kendal menargetkan terciptanya sistem pajak yang terintegrasi dengan basis data nasional, memungkinkan pertukaran informasi secara real‑time antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini sejalan dengan program digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Kementerian Keuangan.

Upaya penguatan data pajak SUTT dan SUTET juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Jawa Tengah yang memiliki jaringan infrastruktur serupa. Jika berhasil, model ini dapat direplikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak aset publik lainnya, seperti jalan tol, jembatan, dan fasilitas energi terbarukan.

Kesimpulannya, koordinasi antara Bapenda Kendal dan UPT Semarang menandai komitmen kuat daerah dalam meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pengelolaan pajak atas infrastruktur kritis. Dengan data yang lebih lengkap, penerapan PBB‑P2 diharapkan tidak hanya memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)