Menkomdigi: Roblox dan YouTube Masih Langgar PP Tunas, Tantangan Penegakan Regulasi Digital Anak
Karesidenan.com – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa dari delapan platform digital yang diminta untuk mematuhi ketentuan awal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), hanya dua di antaranya yang masih belum memenuhi persyaratan tersebut, yakni Roblox dan YouTube.
Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan LINGKAR TV, Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat resmi kepada semua platform yang beroperasi di Indonesia, menuntut mereka untuk menyesuaikan kebijakan konten, sistem pelaporan, dan mekanisme perlindungan anak sesuai dengan standar yang ditetapkan PP Tunas. Delapan platform yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi layanan streaming video, game online, serta jaringan sosial yang memiliki basis pengguna anak-anak di Indonesia.
Berikut adalah ringkasan status kepatuhan masing-masing platform:
- Discord – Sudah mengimplementasikan filter konten anak dan mekanisme verifikasi usia.
- TikTok – Menyelesaikan proses verifikasi serta menambah fitur laporan konten eksplisit.
- Facebook – Mengaktifkan kontrol orang tua dan melaporkan konten yang melanggar kebijakan anak.
- Instagram – Sudah menyesuaikan kebijakan iklan dan memperketat algoritma rekomendasi untuk usia di bawah 13 tahun.
- Snapchat – Mengadopsi sistem pelaporan yang lebih cepat dan memperkuat kebijakan privasi anak.
- Twitter – Menyempurnakan prosedur penangguhan akun yang melanggar aturan anak.
- Roblox – Belum mengimplementasikan semua persyaratan verifikasi usia dan perlindungan data anak.
- YouTube – Masih memiliki celah dalam sistem rekomendasi video yang dapat diakses anak di bawah umur.
Meutya menekankan bahwa meskipun sebagian besar platform sudah menunjukkan itikad baik, dua platform yang masih belum patuh tersebut menimbulkan risiko signifikan bagi anak-anak Indonesia. “Roblox dan YouTube memiliki basis pengguna yang sangat besar, terutama di kalangan anak muda. Ketidakpatuhan mereka terhadap PP Tunas dapat membuka celah bagi konten tidak pantas, eksploitasi data, dan paparan risiko psikologis,” ujar Menkomdigi.
PP Tunas, yang mulai berlaku pada Januari 2026, dirancang untuk menutup celah regulasi terkait konten digital yang dapat diakses anak di bawah 13 tahun. Peraturan ini menuntut platform digital untuk:
- Memiliki sistem verifikasi usia yang akurat dan dapat diandalkan.
- Menyediakan mekanisme pelaporan konten yang cepat dan responsif.
- Menjamin perlindungan data pribadi anak sesuai standar internasional.
- Menyesuaikan algoritma rekomendasi agar tidak menampilkan konten yang tidak layak bagi anak.
- Memberikan pelatihan bagi tim moderasi mengenai isu perlindungan anak.
Ketidakpatuhan Roblox dan YouTube tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan regulator dalam era digital yang terus berkembang. Menkomdigi menambahkan bahwa Kementerian akan memperketat tindakan administratif, termasuk denda dan potensi pemblokiran layanan, jika kedua platform tidak segera menyelesaikan kewajiban mereka.
Dalam konteks ini, Meutya Hafid menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektoral antara pemerintah, penyedia platform, dan orang tua. “Kita tidak dapat menunggu satu pihak saja menyelesaikan masalah ini. Pemerintah memberikan kerangka regulasi, platform harus menyesuaikan teknologi mereka, dan orang tua harus aktif mengawasi penggunaan internet oleh anak,” tegasnya.
Berbagai organisasi perlindungan anak di Indonesia, seperti Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Yayasan Anak Indonesia, menyambut baik langkah pemerintah namun meminta penegakan yang lebih tegas. Mereka menilai bahwa tindakan preventif, seperti edukasi digital bagi orang tua dan anak, harus menjadi bagian integral dari kebijakan yang ada.
Sementara itu, perwakilan Roblox Indonesia menyatakan bahwa perusahaan sedang melakukan audit internal dan berkomitmen untuk mempercepat proses penyesuaian. “Kami menghargai masukan dari Kominfo dan bertekad untuk melindungi pengalaman bermain anak-anak di platform kami,” kata juru bicara perusahaan.
Di sisi lain, YouTube Indonesia menegaskan bahwa mereka telah meluncurkan fitur YouTube Kids yang khusus dirancang untuk anak-anak, namun Menkomdigi menilai bahwa masih ada celah pada platform utama YouTube yang dapat diakses oleh semua usia. “Kami terus meningkatkan sistem filter dan algoritma, tetapi kami juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sepenuhnya dengan PP Tunas,” ujar perwakilan YouTube.
Dengan tekanan yang semakin kuat, kedua platform diperkirakan akan menyampaikan rencana aksi dalam waktu tiga bulan ke depan. Pemerintah menyiapkan mekanisme monitoring berkelanjutan, termasuk audit independen, untuk memastikan kepatuhan jangka panjang.
Secara keseluruhan, kasus ini menegaskan tantangan regulasi digital di Indonesia, terutama dalam melindungi generasi muda dari konten yang tidak sesuai. Upaya kolaboratif antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Ke depannya, Kominfo berjanji akan terus mengawasi implementasi PP Tunas, memperkuat sinyal peringatan bagi platform yang melanggar, serta meningkatkan edukasi digital di kalangan orang tua dan pendidik. Diharapkan, dengan langkah-langkah tersebut, anak-anak Indonesia dapat menikmati dunia maya dengan perlindungan yang memadai dan tanpa risiko yang tidak diinginkan.
Komentar (0)