217 Usulan Terpenuhi, Program Bupati Ngantor di Desa Dorong Pembangunan Jepara 2025-2026

Oleh Tim Karesidenan 16 Apr 2026, 17:22 WIB 18 Views

Karesidenan.com – 16 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Jepara mengumumkan capaian signifikan program “Bupati Ngantor di Desa” yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Dari total 672 usulan yang diajukan oleh warga, sebanyak 217 usulan telah berhasil direalisasikan, sementara sisa usulan ditargetkan selesai pada tahun 2026.

Program ini dirancang untuk membawa aparat pemerintahan langsung ke lapangan, mendengarkan kebutuhan riil masyarakat, dan mempercepat penanganan persoalan yang selama ini terpendam. Bupati Jepara, Witiarso Utomo—yang akrab disapa Mas Wiwit—menyatakan bahwa pendekatan langsung ke desa menjadi kunci keberhasilan identifikasi prioritas pembangunan.

“Program Bupati Ngantor di Desa terbukti efektif dalam menyalurkan aspirasi warga secara cepat dan tepat,” ujar Mas Wiwit dalam sebuah rapat koordinasi di kantor Pemerintahan Kabupaten Jepara. “Kami berhasil mengeksekusi 217 usulan yang mencakup bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. Sisanya akan kami selesaikan pada tahun 2026 dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.”

Usulan yang telah direalisasikan mencakup beragam sektor. Di bidang infrastruktur, beberapa desa menerima pembangunan jalan akses, jembatan kecil, serta perbaikan saluran irigasi yang sebelumnya menghambat produktivitas pertanian. Pada sektor kesehatan, terdapat pendirian posyandu baru dan renovasi fasilitas puskesmas yang meningkatkan layanan medis dasar bagi warga. Pendidikan juga tidak luput, dengan renovasi gedung sekolah serta penyediaan peralatan belajar yang memadai.

Berikut rangkuman data realisasi hingga akhir 2025:

  • Total usulan yang diterima: 672
  • Usulan yang telah direalisasikan: 217
  • Usulan yang dijadwalkan selesai pada 2026: 455

Pengelolaan dana program ini dipantau secara ketat melalui sistem akuntabilitas berbasis teknologi informasi. Setiap tahapan mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana tercatat dalam aplikasi khusus yang dapat diakses oleh pihak terkait. Hal ini bertujuan menghindari penyelewengan serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah kabupaten melibatkan tokoh masyarakat, LSM lokal, serta perguruan tinggi dalam proses verifikasi teknis. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan akurasi penilaian, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki di antara warga terhadap program pembangunan. “Keterlibatan masyarakat adalah fondasi utama agar program ini berkelanjutan,” kata salah satu tokoh masyarakat yang membantu proses verifikasi.

Mas Wiwit menambahkan bahwa program ini juga menjadi ajang evaluasi kebijakan publik. “Kami belajar banyak dari setiap usulan yang masuk, baik yang dapat kami realisasikan cepat maupun yang memerlukan waktu lebih lama. Pengalaman ini akan menjadi acuan bagi kebijakan serupa di masa mendatang, tidak hanya di Jepara tetapi juga di kabupaten lain,” ujarnya.

Para warga yang merasakan manfaat langsung menyambut baik pencapaian tersebut. Salah satu warga Desa Karanganyar, Siti Nurhaliza, menyampaikan rasa puasnya: “Dulu kami harus menunggu lama untuk perbaikan jalan. Sekarang jalan desa kami sudah mulus, memudahkan kami mengangkut hasil pertanian ke pasar. Ini bukti bahwa pemerintah mendengar kami.”

Ke depan, Pemkab Jepara berkomitmen menyelesaikan sisa 455 usulan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran APBD 2026, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Diharapkan, program “Bupati Ngantor di Desa” akan menjadi model replikatif bagi daerah lain dalam mempercepat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Secara keseluruhan, realisasi 217 usulan dalam satu tahun menunjukkan kemajuan nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jepara. Keberhasilan ini menegaskan pentingnya pendekatan langsung pemerintah kepada warga, serta menambah kepercayaan publik terhadap kebijakan yang transparan dan responsif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)