Karesidenan.com, PATI – Polemik pengisian perangkat desa Kabupaten Pati 2022 semakin memanas setelah dijumpai banyak aduan dari peserta yang dirugikan.

DPRD Kabupaten Pati langsung merespon cepat terkait banyaknya aduan tersebut.

Beberapa aduan diantaranya perihal pengaturan skoring pengabdian, hacking jawaban hingga manipulasi nilai.

Hal ini memperkuat rekomendasi DPRD Pati tempo lalu, yang sempat memberikan rekomendasi penundaan pelaksanaan ujian CAT di Hotel UTC Semarang.

DPRD Pati kemudian mengadakan Rapat Paripurna pada Senin pagi (25/4), dengan agenda pembahasan evaluasi gubernur terkait LKPJ juga membahas hak angket.

Teguh Bandang Waluyo selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Pati menuturkan dalam rapat paripurna kali ini menentukan babak baru kebijakan hak angket.

“Sudah diputuskan di paripurna ditawarkan langsung ke seluruh anggota, putusan pimpinan adalah kolektif kolegia, yang hadir 43 dari 50 anggota dewan menurut kami sudah tiga perempat dan hampir mayoritas yang hadir menyetujui hak angket, sehingga sudah diputuskan bahwa hak angket 2022 jalan,” ujarnya ketika dihubungi via telfon.