Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh Penggunaan Hak Angket

Contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.

Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.

Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century. Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.

Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century. DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.

Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.

Referensi:
Haris, Syamsudin dan Wawan Ichwanuddin. 2014. Pengawasan DPR Era Reformasi. Jakarta: LIPI Press