Karesidenan.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1).

Ketiga fungsi tersebut dijalankan untuk mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka sebagai “Wakil Rakyat”.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPR dibekali 3 hak istimewa seperti yang disebutkan dalam UU No 17 Tahun 2014 pasal 79, yakni hak Interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Saat ini, Kabupaten Pati terjadi polemik di masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang dinilai banyak kejanggalan.

Hingga Fraksi PDIP DPRD Kab Pati sempat usulkan rencana penggunaan Hak Angket, guna menyelesaikan polemik yang berkepanjangan. Lalu apa itu Hak Angket?

Masyarakat tentu masih sangat awam dengan istilah Hak Angket, karena hak istimewa ini jarang dipakai DPR kecuali dalam keadaan darurat.

Berikut ini penjelasan hak angket DPR, seperti yang dirangkum Karesidenan.com dari UU MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014: