Karesidenan.com, PATI – Belakangan ini ramai di media sosial mengenai larangan takbir keliling di Kabupaten Pati.
Pasalnya, Bupati Pati telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur hal tersebut.
Menurut Haryanto, belum diperbolehkannya kegiatan takbir keliling ini, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Agama.
Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan rapat, dan melalui saran dan masukan dari berbagai pihak, Haryanto mengimbau masyarakat tetap melaksanakan takbir keliling di masjid dan musala.
“Jadi saya membahas beberapa persoalan. Yang pertama vaksin. Yang kedua permohonan pelaku seni. Kemudian terkait acara sedekah bumi, tradisi, kemudian juga ada halal bihalal, dan lain-lain. Yang pertama karena takbir keliling ini, kita mengacu kepada surat edaran kementerian agama yang terakhir, maka untuk takbir keliling kali ini masih belum bisa kita penuhi,” tegasnya.