Karesidenan – Hari Hak Konsumen Sedunia 2023 diperingati pada tanggal 15 Maret (Rabu). World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati pada tanggal 15 Maret setiap tahunnya.

Peringatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang hak serta kebutuhan konsumen.

Tujuannya, memastikan konsumen mempunyai semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.

Setiap orang yang membeli berbagai produk, barang, jasa berhak mendapatkan informasi tentang kualitas, kemurnian, harga, standar produk.

Hal tersebut merupakan hak konsumen, namun sering kali banyak yang belum menyadarinya.

Melansir laman Business Today, Presiden AS John F Kennedy merupakan sosok di balik penciptaan Hari Hak Konsumen Sedunia.

Dalam pidatonya di Kongres AS pada 15 Maret 1962, Kennedy menyampaikan empat hak yang dimiliki konsumen.

Empat hak konsumen tersebut meliputi hak keamanan, hak mendapat informasi, hak untuk memilih, serta hak untuk didengar.

Kemudian, Hari Hak Konsumen Sedunia pun pertama kali diperingati 1983.

Sejak saat itu, Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati secara secara global pada 15 Maret setiap tahunnya.

Pada 1985, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menyetujui pedoman umum untuk perlindungan konsumen.

Hari Hak Konsumen Sedunia semakin populer serta dirayakan dengan tema tertentu.