Karesidenan.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2022.

Penerbitan SE MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2022 itu tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dijelaskan bahwa dengan adanya SE tersebut gunanya untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadan.

Dijelaskan juga terkait jam kerja berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office.

Selain itu diinstruksikan kepada pegawai ASN bahwa penerapan jam kerja tersebut tidak akan mengurangi produktivitas selama bekerja.

Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Puasa sudah diatur. Di mana PNS masuk jam 08.00, pulang pukul 15.00 WIB.

Jam kerja PNS selama Puasa berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office.