“Kebijakan PNBP sangat memberatkan. Kami meminta kepada menteri keuangan agar aturan PNBP yang mencekik perikanan dibatalkan. Aturan ini tidak berpihak kepada nelayan,” imbuhnya

Nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di Kabupaten Pati saat ini resah atas rencana penerapan PP 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) sebesar 10% yang berlaku mulai 1 januari 2023.

Diharapkan pemerintah bisa mendengarkan aspirasi para nelayan dengan menurunkan PNBP menjadi 5% untuk penarikan pasca produksi kapal penangkap ikan berukuran diatas 60 GT.

Dikutip Karesidenan dari laman dpr.go.id pada 14 mei 2022, Gus Muhaimin pernah  meminta dengan tegas kepada KKP untuk segera merevisi PP Nomor 85 Tahun 2021 karena dianggap menyulitkan nelayan.

“PP Nomor 85 Tahun 2021 ini benar-benar menyulitkan dan membuat pelaku dan nelayan untuk memperbaiki ekonominya di masa pandemi ini. Oleh karena itu, DPR dengan tegas meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Kelautan untuk segera merevisi, memperbaiki, mencabut PP Nomor 85 Tahun 2021, karena ini sangat-sangat memberatkan,” tegasnya.***