Karesidenan.com, JAKARTA – Buruh kini sudah tak lagi disepelekan masalah pemberian upah. Hal ini dikarenakan ada Omnimbuslaw yang menguntungkan para buruh.

Omnimbuslaw yg menguntungkan buruh itu tercatat di dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja 2020.

Sehingga pengusaha tidak dapat lagi semena-mena tak memberi upah kepada buruh.

Dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa apabila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, maka mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Tak hanya ancaman pidana tetapi juga denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” seperti dikutip dari Pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker.

Jika mengacu pada UU Cipta Kerja 2020, ternyata ada pasal tambahan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pemutusan kerja atau PHK.

Pekerja atau buruh yang diputus kontrak kerjanya berhak mendapatkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.