Karesidenan.com, PATI – Hak Angket merupakan hak istimewa yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak Angket bertujuan supaya DPR bisa melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Hak Angket tertuang pada Undang-undang Dasar 1945. Sehingga anggota DPR sejak pertama kali dibentuk di zaman kemerdekaan Republik Indonesia sudah boleh mengajukannya.
Hak Angket sebetulnya bertujuan agar DPR bisa melakukan pengawasan. Tetapi tak jarang muncul penilaian bahwa pengajuan Hak Angket sebagai pengadilan atau pelemahan terhadap kubu tertentu yang identik dengan politik.
DPRD Kabupaten Pati baru saja menyetujui Hak Angket terhadap panitia pengisian perangkat desa pada sidang paripurna hari senin (25/4/2022). Sebanyak 43 anggota dewa menyetujui namun masih ada 7 anggota dewan yang tidak setuju.