Karesidenan – Saat ini pemerintah baru mensosialisasikan aturan pembelian gas elpiji tiga kilogram (gas melon) kepada pangkalan dan agen gas elpiji di Kabupaten Pati. Aturan tersebut yakni pembeli bakal diwajibkan membawa e-KTP.
Awal tahun depan rencananya ada pembatasan subsidi elpiji 3 kilogram (kg). Tahun ini dilakukan pendataan/pencocokan konsumen. Kabupaten Pati masih menunggu instruksi pusat.
Pemerintah sedang berupaya menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 kg atau gas melon. Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan KTP saat hendak membeli LPG bersubsidi tersebut agar penyalurannya bisa tepat sasaran.
PT Pertamina (Persero) pun saat ini tengah melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran di beberapa daerah. Dalam uji coba ini pembelian LPG 3 kg mesti menunjukkan KTP.
Uji coba ini masih dalam tahap pencocokan data antara data pembeli dan P3KE. Kedepan pembeli cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan LPG 3 kg. Jika data tidak ada, maka akan dilakukan pembaharuan data.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati Hadi Santosa mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada agen dan pangakalan gas elpiji. Sudah 60 persen prosesnya.