Karesidenan.com, PATI – Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Pusat mulai menangani kasus penambangan galian C secara besar-besaran di kawasan gunung Kendeng Pati.

Tim Gakkum Lingkungan Hidup Pusat akan mendata luasan penambangan yang berada di kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo.

Penambangan liar di kawasan gunung Kendeng semakin masif.

Selain jumlah penambang (perusahaan atau perorangan) yang terus bertambah juga luasan dan volume pengiriman tanah cadas keluar daerah, terjadi peningkatan yang luar biasa.

Dari satu lokasi penambangan saja, bisa mengirim 100 sampai 200 dump truk tanah.

Namun di balik kelancaran bisnis tambang tanah di wilayah Pati selatan, satu sisi yang merugikan masyarakat adalah rusaknya sarana jalan.

Dikutip Karesidenan.com dari Harian Merapi pada 20 April 2022, Suwarno yang merupakan aktifis lingkungan Pati mengatakan rusaknya jalan dikarenakan banyaknya dump truck yang over muatan.

“Karena dump truck dalam mengangkut muatan, dinilai over dimensi, over load serta over kapasitas,” ujuarnya.

“Akibat penambangan liar sering menyebabkan kejadian banjir bandang di wilayah Pati selatan,” Imbuhnya.

Sumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati membenarkan kabar kedatangan Tim Gakkum Pusat.

“Petugas, selama lima hari akan turun dan cek tempat penambangan,” katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan, sumber yang keberatan disebutkan identitasnya tersebut, merincikan posisi hukum (legalitas) sejumlah perusahaan penambang. Umumnya, ijin usaha banyak yang sudah habis.

Seperti, CV TS iup habis 8 Juni 2021, SS (perorangan) 3 Maret 2020, DS habis 28 Desember 2018, S habis 20 April 2020, CV BA habis 15 Juli 2019, SU habis 30 Maret 2020, dan CV J habis 21 September 2020.

Seorang aktifis lingkungan Kayen, Den Afin menyambut baik kedatangan tim Gakkum LHK Pusat untuk menangani kasus penambangan liar di Pati.

“Dari ratusan tempat penambangan, hanya beberapa tempat saja yang berijin,” tuturnya.

“Contohnya CV Tri Lestari dan CV Pahala Utama punya ijin” tambahnya.***