Karesidenan – Beberapa bulan lalu Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan kebijakan yang mewajibkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dulu. Namun ditahap pendataan mengalami perlambatan sehingga perputaran gas melon tersendat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso menyebut karena masih masa transisi sehingga terdapat kendala ditingkat bawah.

Salah satunya terkait adanya pendataan konsumen yang dilakukan Pertamina melalui pangakalan dan agen. Akibat proses itu membuat sirkulasi gas melon lebih lambat dari biasanya.

Permasalahan lain lantaran pembatasan yang dilakukan dalam kebijakan yang diambil Pertamina. Seperti jatah gas antara skala rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini dibedakan oleh Pertamina.

“Cara ini memang bertujuan untuk mengetahui seberapa banyak konsumen diperbolehkan membeli gas subsidi atau batas mereka membeli secara aturan,” kata Hadi belum lama ini.

Kini Jatah gas untuk skala rumah tangga dalam satu bulan hanya mendapatkan empat tabung saja. Sementara UMKM dijatah delapan hingga sepuluh tabung dalam satu bulannya.