Karesidenan – Telah terjadi kasus penjualan pupuk bersubsidi tanpa ijin di Jalan Desa Ngablak hingga Wedusan, Kecamatan Cluwak. Menanggapi hal itu, Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus pelaku berinisial NA (35) warga Tulungagung Jawa Timur.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G. Sukahar membeberkan kronologis kejadian pada (9/4/2023) bulan lalu sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menjual pupuk bersubsidi kepada produsen, distributor atau pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
Diketahui, pupuk yang dijual bersubsidi jenis urea sebanyak 200 karung dengan menggunakan mobil truk. Pupuk itu dikemas dalam kemasan karung berukuran 50 kilogram.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Petugas mendapati adanya Kendaraan Truk Colt Diesel, Nopol : T–8109–TP, warna kabin kuning, bak kayu warna kuning yang melintas memuat 200 sak karung berisi @ 50 Kg pupuk melintas di Jalan Desa Ngablak-Wedusan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar pada, Jumat (4/7) kemarin.